Minggu, 16 Desember 2012

ANALISA KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL KEBERHASILAN ATAU KEGAGALAN


ANALISA KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
(KEBERHASILAN ATAU KEGAGALAN)

Oleh: Irawanto


PENDAHULUAN
Pemerintah menetapkan ujian nasional (UN) sebagai suatu sarana (tes/evaluasi) formal bagi peserta didik pada setiap tahapan akhir pendidikan tiap satuan pendidikan.Ujian Nasional sebagai evaluasi tahap akhir formal mesti ditempuh oleh peserta didik untuk menentukan kelulusan guna melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hasil UN juga dipakai sebagai bahan evaluasi pendidikan dan acuan guna menyeleksi calon peserta didik baru. UN menguji kemampuan peserta didik dalam beberapa mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran tertentu. Dalam ranah kualifikasi kompetensi, UN mengukur kemamapuan peserta didik dari segi kognitif.
Indikator utama terjadinya peningkatan mutu pendidikan adalah keluaran pendidikan yang bermutu yaitu lulusan bermutu dan diakui  di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Dalam konteks ini pendidikan nasional yang bermutu merupakan keniscayaan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Upaya peningkatan dan perbaikan mutu tersebut salah satunya melalui perbaikan mutu pengujian atau penilaian hasil belajar. Hal ini berdasar asumsi bahwa ujian mempunyai peran yang sangat sentral sebagai quality control terhadap mutu pendidikan.
Sistem ujian akhir satuan pendidikan telah mengalami beberapa kali perubahan, baik pada prosedur penyiapan naskah, proses penyelenggaran ujian, jumlah mata pelajaran yang diujikan, maupun dalam kriteria penentuan kelulusan. Berbagai perubahan dan perbaikan itu bermuara pada tekad untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem ujian yang akurat, berkeadilan, dan akuntabel. Dari kegiatan pelaksanan UN selama ini masih banyak permasalah yang terjadi salah satunya adalah akseptabilitas Ujian Nasional dan pemanfaatan hasil Ujian Nasional yang masih belum dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat,

IDENTIFIKASI MASALAH
Permasalahan Ujian Kelulusan Siswa setiap tahunnya menjadi persoalan nasional khususnya untuk tingkat SLTA di Kota Banjarmasin, berdasarkan hasil survey yang dilakukan ada beberapa masalah yang dapat diidentifikasi selama pelaksanaan Ujian Nasional:
1.      Selama Ujian masih banyak anak didik yang melakukan usaha curang untuk menjawab soal, seperti menggunakan Hand Phone, ketidak percayaan diri sehingga menoleh ke kiri atau ke kanan.
2.      Selama pelaksanaan ujian guru sebagai pengawas ruangan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ada sebagian guru pengawas yang membaca koran, membawa laptop dan mengerjakan hal yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pengawas, mereka tidak menegur apa bila ada siswa yang melakukan hal-hal yang tidak perlu.
3.      Pengawas ruangan juga tidak melakukan tugas menutup hasil ujian yang sudah selesai dengan Lak (lem) khusus untuk menutup hasil ujian.
4.      Kepala Sekolah melarang kepada Guru-guru pengawas menutup hasil ujian dengan lem hasil ujian dengan alasan kalau ada kesalahan pengisian data-data siswa dapat diperbaik
5.      Hasil ujian yang yang telah dikumpulkan tidak di tutup dengan lem/lak langsung di bawa ke Dinas tanpa didamping oleh pengawas dari perguruan tinggi, dan polisi juga tidak mengawal Lembar hasil ujian ke Dinas Pendidikan Kota
6.      Terlihat bahwa hasil UN tertinggi di masing-masing mata pelajaran didominasi oleh mereka yang mempunyai selama ini dalam kategori biasa.
7.      Tingkat lulusan UN lebih baik di daerah-daerah jauh dari perkotaan
8.      Adanya Tim sukses yang dibuat oleh sekolah untuk mensukseskan Ujian Nasional
9.      Pemda melewati Dinas mencoba untuk meningkatkan tingkat kelulusan yang diperoleh oleh anak didik di Wilayahnya
Sedangkan hasil identifikasi dari lokakarya yang dilakukan oleh  Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas tahun 2011 menemukan juga beberapa masalah yang di identifikasi menjadi masalah umum secara nasional dalam pelaksanaannya seperti berikut:
  1. Akseptabilitas Ujian Nasional
1.      Hasil Ujian Nasional dapat diterima oleh masyarakat jika pelaksanaannya dapat dipercaya (kredibel). Kejujuran merupakan  pilar utama dalam pelaksanaan Ujian  Nasional, pada kenyataannya masih ada pelaksanaan ujian dilakukan dengan tidak jujur.
2.      Para pemangku kepentingan masih dirasakan kurang melakukan sinergi dan kesepahaman dalam penerimaan dan pelaksanaan ujian nasional. Untuk itu diperlukan komunikasi dan dan koordinasi intensif mengenai Ujian Nasional kepada berbagai pemangku tanggung jawab dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjembatani kebutuhan akan informasi yang berimbang dan simetris, membangun persepsi positif, dan meningkatkan akseptabilitasnya.
3.      Terdapat beberapa regulasi yang belum konsisten, berakibat tejadinya conflict of interest.
4.      Terdapat beberapa pemerintah daerah yang masih keberatan dalam pelaksanaan ujian nasional dan memanfaatkannya sebagai kepentingan politik. Upaya untuk meminimalkan terjadinya conflict of interest antara pemerintahan daerah dan hasil UN perlu dilakukan sehingga meningkatkan kredibilitas dan akseptabilitasnya.
5.      Diusulkan untuk dilakukan: (a) Pembinaan tenaga penyelenggara Ujian Nasional, dan (b) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Ujian Nasional.
6.      Pengawasan ujian nasional masih diperlukan keterlibatan semua pihak terutama oleh perguruan tinggi, antara berupa tim pemantau independen dari pihak eksternal
7.      Masih ada keraguan masyarakat dan perguruan tinggi menerima pelaksanaan dan hasil ujian program paket.  Untuk itu perlu pengintegrasian pelaksanaan Ujian Nasional program paket dengan ujian nasional sekolah
  1. Pemanfaatan Hasil Ujian Nasional
1.      Hasil ujian nasional belum dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas secara menyeluruh. Untuk itu perlu dipantau tindak lanjut pemanfaatannya.
2.      Integrasi UN dengan tes bakat skolastik dapat dipertimbangkan untuk seleksi masuk perguruan tinggi.
3.      Setelah UN dilaksanakan, perlu dilakukan analisis hasil UN dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan dimanfaatkan untuk perbaikan soal ujian.
4.      Masyarakat masih mengutamakan Ujian Nasional sebagai kualitas suatu satuan pendidikan. Untuk itu perlu dilakukan: (i) Kajian mengenai hasil Ujian Nasional dalam pencapaian delapan (8) standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), (ii) Kajian independen mengenai Ujian Nasional dan pelaksanaannya..
Dari permasalah yang dipaparkan perlu dirumuskan lebih fokus apa sebenarnya yang menyebabkan akseptibilitas dan pemanfaatan dari ujian nasional belum bisa diterima oleh sebagian masyarakat indonesia. 
Masalah kejujuran menjadi fokus dalam pelaksanaan kegiatan UN dan menurut penulis dari kacamata teori Mullti Stream, pemerintah hanya menyebutkan masalah ketidak jujuran namun masalah ini belum dirumuskan secara jelas dan mendalam karena, siapa saja pelaksana UN yang tidak jujur, mengapa mereka tidak jujur, apakah ada sangsi bagi mereka yang tidak jujur, apakah ada waktu luang sehingga mereka bisa berbuat tidak jujur. Dari hasil ketidak jujuran ini menyebabkan banyak pihak yang tidak bisa menerima hasil UN ini (akseptibilitas).
Secara empirik hasil UN dibeberapa daerah menunjukkan tingkat ketidaklulusan lebih banyak didaerah yang selama ini dianggap lebih maju pendidikannya dan selain itu juga ditemukan anak-anak yang mendapat nilai tertinggi dalam mata pelajaran tertentu adalah mereka yang selama ini biasa-biasa saja dan dari sekolah yang bukan pavorit.  Selain itu juga Standar Operasional Prosedur belum dijalankan dengan baik oleh guru pengawas kelas, salah satunya adalah  setelah  ujian dilakukan lembar jawaban harus di lem dan di Lak dalam ruangan kelas tetapi itu tidak dilakukan sehingga masih ada waktu apabila lembar jawaban diganti atau diperbaiki.
Selain itu masalah conflict of Interest pelaksana UN (guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan) membuat akseptibilitas UN juga diragukan dan akhirnnya manfaat UN belum dapat digunakan untuk masuk perguruan tinggi dan menjadi indikator kualitas pendidikan anak didik di Indonesia, padahal kita ketahui bahwa diberbagai negara di dunia UN menjadi syarat untuk memasuki perguruan tinggi.
Perumusan masalah yang lebih mendalam terhadap conflik of interest perlu dibuat sehingga kita mengetahui dengan jelas permasalahannya, siapa saja yang mempunyai konflik kepentingan dengan hasil UN tersebut, Keuntungan apa yang diperoleh apabila anak didik mereka lulus 100%, apa kerugiannya apabila banyak anak didik mereka yang tidak lulus, apakah ada yang akan memberikan reward and sanction  atas kinerja mereka.
Kondisi ini juga dipertegas oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung , Kusmeni Hartadji ia menilai, pemeritah belum siap mengintegrasikan hasil UN untuk menjadi prasyarat masuk ke PTN. Selain sistem pelaksanaan yang belum sempurna, masih terjadi ketidakjujuran di antara para siswa maupun pengawas dalam pelaksanaan UN. (http://ujiannasional.org/un-2012-tetap-dijalankan.htm Posted on 01 October 2011.

KEBIJAKAN TENTANG UJIAN NASIONAL

Perubahan Kebijakan pelaksanaan UN kalau dirunut sudah banyak sekali dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, bila kita melihat kebelakang nama UN sudah beberapa kali mengalami perubahan. Ujian Nasional, yang dulu dikenal sebagai Ujian Negara dari tahun 1945 sampai dengan 1970, Evaluasi  Belajar  Tahap  Akhir Nasional (EBTANAS) dari 1984 sampai 2001, Ujian Akhir Nasional (UAN) dari tahun 2001 sampai 2005, dan Ujian Nasional (UN) dari tahun 2005  hingga  sekarang  ini,  sudah diselenggarakan sejak diberlakukannya    Kurikulum    1968, 1984 dan 1994. Dalam Undang- undang   Nomor   20   tahun   2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama yang tertuang pada pasal 3, UN bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Rumusan tersebut  dapat diartikan  bahwa pendidikan di Indonesia diharapkan dapat menghasilkan lulusan bermutu yang diakui  di  tingkat  nasional,  regional dan internasional serta lulusannya memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakter pribadi dan watak yang dapat diandalkan. Tanpa menghasilkan lulusan yang bermutu, program pendidikan bukan merupakan sebuah investasi sumberdaya manusia, melainkan hanya sebuah pemborosan baik dari segi biaya, tenaga, waktu, dan akan menimbulkan berbagai   masalah sosial.
Berbagai kebijakan ini telah dibuat sedemikian rupa namun dalam pelaksanaan masih saja terdapat tantangan dan ganjalan mulai dari pelaksana, pejabat publik bahkan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya tuntutan masyarakat agar hasil ujian benar-benar merupakan representasi dari proses pendidikan yang bermutu dengan sarana dan prasarana yang baik. Puncak dari tuntutan tersebut adalah gugatan masyarakat terhadap UN yang dimenangkan masyarakat. Namun pelaksanaan UN mengalami perubahan-perubahan mulai dari pihak pengawas pelaksanaan UN sampai materi soal yang dibuat dengan tingkat keragaman soal menjadi 5 (lima) tipe dalam tiap kelas.
Isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan UN terus muncul dan menjadi perhatian publik karena menyangkut sumberdaya bangsa dan menjadi standar bagi kemampuan anak bangsa dalam persaingan dengan bangsa-bangsa lain, reformasi bidang pendidikan menjadi isu bagaimana pelaksanaan UN tidak sebatas asfek afektif saja juga asfek motorik dan kognitif. Sehingga isu ini setiap awal tahun menjadi perhatian masyarakat bagaimana pelaksanaan UN apakah ada perubahan dari pelaksanaan pengawasan sampai tipe soal, tingkat akseptibilitas dan manfaat dari UN itu sendiri.
            Kebijakan Ujian Nasional menjadi prioritas untuk dibahas, karena hasil UN bisa dijadikan tolak ukur daya saing bangsa dan mencerminkan kemampuan bangsa berkompetisi dengan bangsa lain. Selain itu juga kegiatan ini  memerlukan biaya yang cukup besar dan melibatkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dan menjadi perhatian publik. Pro kontra pelaksanaan UN juga menjadi perhatian masyarakat karena berdasarkan keputuasn MA bahwa kegiatan ini harus diberhentikan, namun kenyataannya masih tetap berjalan. Salah satu hal yang yang dikritik dari UN itu adalah yang diuji lebih pada kemampuan afektif sedangkan kemampuan kognitif dan motorik lebih sedikit.
Keputusan tersebut berisikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
  1. Menyatakan bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan pelaksanaan Ujian nasional selama ini adalah adanya pendapat masyarakat (public opinion) terhadap UN itu sendiri seperti perdebatan jumlah mata pelajaran yang diuji, kenapa asfek yang diuji hanya afektif saja, prasarana dan sarana yang tidak setara tetapi evaluasinya disamakan.
Faktor-faktor yang disebutkan diatas menjadi pressure yang kuat bagi pemerintah untuk dapat segera melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan apa yang diamanatkan  Mahkamah Agung Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Ringkasan Eksekutif Lokakarya Manajemen Penyelenggaraan Ujian Nasional 2012 “Peningkatan Kualitas, Akseptabilitas, Dan Kredibilitas Ujian Nasional”
John Kingdon, 2003: Agendas, Alternatives, and Public policies, New York Longman
Siti Asiah dan Ainur Rofieq, Analisis Kebijakan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurnal edukasi, Vol. 3, No. 1, Maret 2011: 75– 92
(http://ujiannasional.org/un-2012-tetap-dijalankan.htm Posted on 01 October 2011.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar