Minggu, 16 Desember 2012


SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN YANG MENDUKUNG PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BERWIBAWA


 






MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA






ORASI ILMIAH
PADA
DIES NATALIS KE-25 DAN WISUDA
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
BINA BANUA BANJARMASIN:

“SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
YANG MENDUKUNG
PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN
YANG BAIK, BERSIH, DAN BERWIBAWA”

Banjarmasin, 30 Agustus 2007















KEMENTERIAN NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
2007
 






ORASI ILMIAH
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
PADA
DIES NATALIS KE-25 DAN WISUDA
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
BINA BANUA BANJARMASIN:

“SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN YANG MENDUKUNG
PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN
YANG BAIK, BERSIH, DAN BERWIBAWA”

BANJARMASIN, 30 AGUSTUS 2007


Yang saya hormati,
Rektor Sekolah Tinggi IlmuAdministrasi (STIA) Bina Banua Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan Selatan,
Civitas Academica STIA Bina Banua Banjamasin,
Hadirin yang berbahagia,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua,

Pertama-tama saya sampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bina Banua Banjarmasin, Saudara Drs. H. Gerilyansyah Bastrindu, MM,   yang telah mengundang saya untuk menyampaikan Orasi Ilmiah hari ini, 30 Agustus 2007, di Kampus STIA Bina Banua Banjarmasin, pada acara Dies Natalis Ke-25 dan Wisuda STIA Bina Banua Banjarmasin. Sesuai dengan nama sekolah tinggi ini, maka orasi ilmiah difokuskan pada ” “Sistem Administrasi Pemerintahan Yang Mendukung Penciptaan Tata Pemerintahan Yang Baik, Bersih, dan Berwibawa.”
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menegaskan Manajemen PNS yang merupakan keseluruhan upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, pengangkatan dan pemberhentian, diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, melalui pembentukan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur, adil, netral, dan sejahtera, yang dibina berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Kebijakan manajemen dimaksud, mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
Untuk mencapai keberhasilan manajemen kepegawaian berbasis kinerja dalam penciptaan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, diperlukan sistem administrasi pemerintahan yang komprehensif. Setelah 62 tahun merdeka, kita belum memiliki undang-undang tentang sistem administrasi pemerintahan, padahal undang-undang ini sangat penting peranannya sebagai acuan bagi aparatur negara/pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.  
Sebagai Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, saya telah menetapkan kebijakan penyusunan 10 (sepuluh) undang-undang demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, RUU Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Kepegawaian Negara, RUU Badan Usaha Nirlaba, RUU Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda, RUU Tata Hubungan Kewenangan, RUU Sistem Pengawasan Nasional, dan RUU Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dari sepuluh RUU tersebut, tiga RUU diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun 2007-2008, yaitu RUU Kementerian Negara, RUU Pelayanan Publik, dan RUU Administrasi Pemerintahan.    
Mengapa Administrasi Pemerintahan penting? Administrasi Publik dan Administrasi Pemerintahan dapat membangun efektivitas, efisiensi, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan administrasi publik merupakan tataran praxis peyelenggaraan negara sebagai dukungan terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi pemerintahan yang tujuan utamanya, baik langsung maupun tidak langsung, adalah peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat, termasuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi publik.
Ada kaitan erat antara reformasi dan administrasi publik. Reformasi adalah perubahan mendasar (signifikan) untuk membentuk dan membangun sebuah tatanan baru yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih produktif, dan lebih baik dari sebelumnya (bukan meruntuhkan yang lama dan membangun yang baru). Dalam pandangan administrasi publik, reformasi adalah reinventing government atau pembaharuan birokrasi atau revitalisasi. Gerald E. Caiden dalam bukunya “Administration Comes of Ages”, 1991, menegaskan bahwa administrasi publik mengalami perubahan atau dinamika sejalan dengan perubahan jaman dan tuntutan reformasi. Administrasi publik adalah organisaai atau lembaga besar yang belum sempurna, cenderung kurang fleksibel, konservatif, kaku, sehingga kurang mampu merespon perubahan, kurang inovatif karena posisinya yang konservatif. Menurut pandangan Peter F. Drucker (“Discipline of Innovation”, 1999), inovasi memungkinkan suatu organisasi untuk survive, di masa sulit sekalipun. 
Sejak masa Max Webber (1864-1920), banyak pakar  yang memandang birokrasi identik dengan cara kerja pemerintah menjadi “tuan” bukan “pelayan”, dekat kekuasaan, sebagai “machine-like organization” (mesin pengelola administrasi publik dan tempat penyerapan tenaga kerja), organisasi cenderung gemuk dan tata kerja kurang efisien dan kurang efektif. Osborne-Gaebler kemudian menegaskan bahwa birokrasi selayaknya melakukan pembaharuan (reinventing), mentransformasikan manajemen pemerintahan dan administrasi publik agar lebih bersifat corporate governance, bercirikan entrepreneur (wirausaha), semangat kompetisi, ada partisipasi dan kontrol masyarakat, masyarakat sekaligus sebagai stakeholder dan customer, dan berorientasi pada hasil (result oriented).
Manajemen memegang kunci keberhasilan organisasi, membawa proses penciptaan nilai (value creation). Jika administrasi publik ditangani dengan manajemen yang baik, maka akan lahir good governance (good public governance dan good corporate governance), yaitu tata pemerintahan – dan tata kelola perusahaan, tata pemerintahan yang dilaksanakan dengan baik, mampu menjadi senjata ampuh, memberikan perlindungan paling aman, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, berih, dan berwibawa. Munculnya globalisasi (Alfgin Tofler, 1991), menuntut adanya perubahan paradigma (shifting paradigm), perubahan mind-set dan culture-set, membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society) dan masyarakat berbasis iptek (science and technology-based society). Korea yang merdeka hampir sama dengan Indonesia, pada 14 Agustus 1945, telah bangkit menjadi kekuatan besar yang berdayasaing tinggi dan disegani di dunia internasional. Korea telah berhasil membangun pemerintahannya dari able government ke communicative government dan trust government, pemerintah yang dipercaya rakyatnya. Kita harus bisa belajar dari pengalaman Korea, antara lain dalam proses penciptaan, penyimpanan dan pengolahan data, manajemen, diseminasi teknologi, dan pemanfaatan teknologi informasi sampai ke desa-desa, termasuk dalam membangun adminisrasi publik dan administrasi pemerintahan berbasis teknologi informasi. 
Administrasi Pemerintahan merupakan  bagian dari administrasi publik atau administrasi negara. Administrasi publik dapat dilihat dari aspek politik, hukum, manajerial, dan pekerjaan. [1]  Ruang lingkup administrasi publik tersebut meliputi lingkungan budaya dan politis, pembaharuan birokrasi, hubungan antar instansi pemerintah, etika, akuntabilitas, evolusi manajemen, manajemen kinerja, manajemen strategis, manajemen kepegawaian, kepemimpinan, keseimbangan sosial, pembiayaan, dan evaluasi. [2]
Terkait dengan administrasi publik, Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berada di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, telah mengangkat pentingnya Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, disingkat SANKRI.  SANKRI merupakan subsistem dan kerangka pengelolaan sistem penyelenggaraan negara, administrasi negara sebagai sistem yang dipraktikkan untuk mendukung penyelenggaraan negara agar upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna. SANKRI menegakkan nilai atau prinsip good governance, yaitu partisipasi, aturan hukum, transparansi, ketanggapan, orientasi kepada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, profesionalisme,  dan visi stratejik. Nilai-nilai penting lain, yaitu wawasan ke depan, partisipasi, penegakan hukum, demokrasi, desentralisasi, kompetensi, kemitraan, serta komitmen pada pengurangan kesenjangan, lingkungan hidup, dan pasar yang fair. Tujuan akhir penerapan SANKRI termasuk di dalamnya administrasi pemrintahan adalah terciptanya tata pemerintahaa yang baik, bersih dan berwibawa (good public govrnance).  [3]
            Ruang lingkup SANKRI meliputi organisasi dan kelembagaan serta manajemen pemerintahan dan pembangunan. Tujuh asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yaitu. kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,dan akuntabilitas, merupakan acuan SANKRI. Kelembagaan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah, dipertegas. SANKRI berisi manajemen kebijakan publik, manajemen PNS (dengan elemen-elemen kedudukan, kewajiban, hak, pejabat negara, penyelenggara negara, perencanaan, formasi, analisis jabatan, pengadaan, pembinaan, pengembangan, pengangkatan, pemindahan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, promosi, jabatan struktural, jabatan fungsional, kepangkatan, kenaikan pangkat, kewenangan penetapan kenaikan pangkat, daftar usul kepangkatan, Badan Perimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat,  Tim Penilai Akhir (TPA), penggajian, kesejahteraan, tunjangan, uang duka, biaya pemakaman, penghargaan, pensiun, etika, sumpah dan janji dalam jabatan, disiplin, larangan keanggotaan PNS dalam Partai Politik, sistem informasi kepegawaian, pelaporan, mutasi, pendataan ulang PNS, penyelesaian sengketa kepegawaian, dan pembinaan PNS di luar kedinasan), manajemen keuangan negara, manajemen pelayanan, manajemen hukum, akuntabilitas kinerja, pengawasan pemerintahan negara, dan pemanfaatan teknologi informasi (e-government) dan electronic administration. SANKRI memperhatikan aspek-aspek dimensi (tata nilai, falsafah negara), organisasi pemerintahan negara, manajemen pemerintahan negara, kepegawaian negara, hukum administrasi negara, dan administrasi kesekretariatan,
            Selanjutnya pembahasan kita fokuskan pada Administrasi Pemerintahan yang memegang peranan penting bagi aparatur negara dan masyarakat. Ada empat hal penting dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang saat ini akan mulai dibahas di DPR. Pertama, ”Mengapa UU Administrasi Pemerintahan diperlukan?” Masyarakat saat ini berada dalam posisi yang lemah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Keputusan Administasi Pemerintahan yang dibuat Pejabat seringkali belum transparan, belum akuntabel dan tidak jarang melukai hak-hak dasar warga negara. Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak hanya bisa diberantas melalui cara represif dalam bentuk sanksi pidana, tetapi juga harus dilakukan melalui reformasi birokrasi yang meliputi antara lain perbaikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN atau Peradilan TUN) yang selama ini menjadi dasar hukum gugatan warga masyaakat terhadap Keputusan Administrasi Pemerintah, belum dilengkapi hukum materiil yang menjadi dasar pengujian oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, prinsip-prinsip good governance belum menjadi norma hukum yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan.
            Kedua, ”Apakah tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemeritahan?” Undang-undang ini bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,  mengurangi praktik KKN melalui pendekatan perbaikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan menciptakan standar hukum penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang serta kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.   
Ketiga, ”Manfaat apa saja yang diterima masyarakat dari undang-undang ini?” Masyarakat sering berada dalam posisi lemah dan hanya menjadi objek, seharusnya masyarakat menjadi subjek dan objek serta memiliki peranan dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan, antara lain (a) pihak yang terlibat berhak didengar pendapatnya sebelum sebuah Keputusan Adminitrasi Pemerintahan dibuat; (b) pihak yang terlibat memiliki hak mengakses dokumen-dokumen administrasi yang dijadikan dasar pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan; (c) pihak yang terlibat berhak mengetahui alasan yang terkait dengan fakta dan dasar hukum dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan; (d) masyarakat dapat mengajukan upaya administratif terhadap Keputusan Administrasi Pemerintahan yang memberatkan atau yang menurut penilaiannya tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku; dan (e) undang-undang ini sekaligus menjadi alat kontrol bagi masyarakat terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Pemerintahan.
Keempat, ”Apakah Undang-undang ini berpengaruh bagi Pejabat Administrasi Pemerintahan?” Pejabat Administrasi Pemerintahan harus lebih hati-hati dalam membuat Keputusan Administrasi Pemerintahan, juga harus memperhatikan semua fakta obyektif dan norma hukum yang berlaku serta memperhatikan asas-asas penyelenggaraan negara/pemerintahan yang baik (kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesinalitas, dan akuntabilitas). Undang-undang ini mengingatkan para pejabat bahwa tanggung jawab Pejabat Administrasi Pemerintahan terhadap Keputusan Administrasi Pemerintahan berlaku selama dan sesudah masa jabatannya. Undang-undang ini merupakan dasar hukum penetapan Keputusan Administrasi Pemrintahan dan menjadi instrumen perlindungan hukum bagi pejabat yang tidak menyalahgunakan wewenang atau tidak sewenang-wenang dan tidak melakukan kesalahan administrasi dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan. Bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, berbuat sewenang-wenang dan melakukan kesalahan administrasi dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan, dapat menyebabkan timbulnya sanksi administratif, berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat, dan apabila terdapat unsur tindakan perdata dan pidana dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masukan saran dan pemikiran terhadap penyempurnaan RUU Administrasi Pemerintahan, dapat disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau melalui  http://www.menpan.go.id  dan  http://www.gtzsfgg.or.id (GTZ Program SfGG).   Isi dan hal-hal yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, meliputi ketentuan umum (pengertian, asas dan tujuan), ruang lingkup, penyelenggaraan administrasi pemerintahan (kewenangan, hubungan antar instansi pemerintah, kewajiban/penolakan/tanggungjawab pelaksanaan bantuan kedinasan, dan komunikasi elektronis), prosedur administrasi pemrintahan (pihak-pihak yang terlibat, pemberian kuasa, prinsip-prinsip pengujian, legalisasi dokumen dan arsip, dengar pendapat pihak yang terlibat, dan hak melihat dokumen administrasi), keputusan administrasi pemerintahan (persyaratan sahnya keputusan administrasi pemerintahan, keberlakuan keputusan, diskresi, penyampaian keputusan, perubahan, pencabutan dan pembatalan keputusan), upaya administratif, penundaan pemberlakuan, dan ganti rugi (upaya umum, upaya administratif, penundaan pemberlakuan, dan ganti rugi), tanggung jawab pejabat administrasi pemerintahan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.     
 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (RPJMN Tahun 2004-2009), Bab 14, Terciptanya Tata Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, menegaskan bahwa sasaran penyelenggaraan negara 2004-2009 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. Salah satu kegiatan untuk mencapai sasaran tersebut adalah penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, produktif, transparan, profesional, dan akuntabel, dengan administrasi pemerintahan yang teratur yang difokuskan pada penanggulangan praktik KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara dan pemberdayaan masyarakat, difokuskan pada pelaksanaan program-program penerapan kepemerintahan yang baik, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara, dan penyelenggaraan pimpinan kenegaran dan kepemerintahan.
             Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara, administrasi pemerintahan, dan administrasi publik difokuskan pada:
a.   Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes, dan responsif.
b.  Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan, mekanisme, sistem, dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan.
c.   penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas, fungsi, peran, dan wewenangnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
d.  peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi kerja.
e.   optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-government dan dokumen serta arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara tersebut, beberapa hal harus diperhatikan, antara lain manajemen kreatif, inovasi, etika, profesionalitas, budaya kerja aparatur negara, pergeseran dari government ke governance, dan pemberantasan korupsi.
            Menteri Dalam Negeri dan Pendayagunaan Aparatur Negara Korea, Ministry of Government Administration and Home Affairs (MOGAHA), Oh Young Gyo (2005) menegaskan bahwa model-model konvensional manajemen pemerintahan di beberapa negara terasa punya kelemahan dalam memperoleh respons yang tepat pada era globaisasi informasi (the conventional models of government management in respective countries still lack in finding suitable responses to the turbulent changes in the area of globalization and information). Pada pertemuan internasional ”6th Global Forum on Reinventing Government – Toward Participatory and Transparent Government” di Seoul, 25-27 Mei 2005, negara-negara ASEAN +3 (China, Jepang, dan Korea) merekomendasikan penerapan Manajemen Kreatif Dalam Pembangunan (Creative Management for Government). [4]
INOVASI sangat penting peranannya. Kita harus berani menerapkan pemikiran baru, kerjasama dalam kelompok, terbuka, berkoordinasi, mempromosikan budaya sains, teknologi, dan kewirausahaan, serta komersalisasi hasil-hasil litbang. Prinsip-prinsip commitment, concentration, capabilities, capacity, collaboration, commercialization, culture, dan community, harus ditegakkan. Kita harus kritis, kreatif, inovatif, dinamis, mendorong partisipasi masyarakat dan siap menghadapi persaingan global. Sebagai tenaga profesional, kita harus berjiwa inovasi, breusaha menjadi inovator. [5] Inovasi terkait erat dengan kinerja. Menteri Dalam Negeri dan Pendayagunaan Aparatur Negara Korea (MOGAHA), 2005, menegaskan bahwa Pemerintah Korea saat ini bergulat dengan inovasi (The Korean Government is Chaning – Reinventing Government, Participatry and Transparent Government”). Pernyataan tersebut kemudian dielaborasi oleh Prof. Nam-Joon Chung dalam tulisannya berjudul “Korean Government is Changing – Performance and Next Steps of Government Innovation.” dan Dr. M. Jae Moon (“Performance Management in Korea: Strategies, Measurement, and Challenges Korea”).
 Profesor Masahiro Horie (2007), menguraikan dengan jelas mengenai “Experiences, Strategies, Effects and Prospects of Performance Measurement and Government Innovation: The Case of Japan”. Pengukuran Kinerja (Performance Measurement) merupakan salah satu elemen penting dalam administrasi pemerintahan dan merupakan alat pengukur inovasi. Pengalaman beberapa negara dalam pengukuran kinerja, perlu dipelajari, antara lain Experience from China: Urban Services and Governance Survey (China), Results-Based Management in Thai Public Sector (Thailand), Experience of Performance Measurement (Indonesia), Key Performance Indicatiors (Malaysia), Performance Measurement and Evaluation of Public Entreprises in Korea, dan Performance Measurement in the Singapore Civil Service.   
Setelah kita melakukan inovasi, maka langkah berikutnya adalah penciptaan inovasi yang berkualitas, knowledge-based innovation atau innovation-based knowledge. Membangun knowledge-entrepreise researcher ditandai inclusive, innovatve, holistic, dan collaborative. Kita perlu belajar dari pusat inovasi Cambridge Innovation Centre, inovasi dan entrepreneur Massachusetts Institute of Technology, Daeduk Science and Industrial Park Korea, Tsukuba Science Center Jepang, dan Industrial Technology Research Institute Taiwan, serta pembudayaan dan pembelajaran model Jepang (learning by doing). Khusus dari Korea kita perlu belajar “budaya kerja mereka” dan berusaha merebut teknologinya, antara lain di bidang perkapalan, otomotif, dan penerapan e-Government sampai ke desa-desa (INVILProject, Informatization Village Project). [6]  Kita harus berusaha terus menerus mendorong pembangunan teknologi lokal (indigeneous technology) dan berusaha mengembangkan teknologi dari luar (imported technology) dan pada waktu yang bersamaan, mengalihkan dan menerapkan teknologi maju (advanced technology), dan mengupayakan pemberdayaan masyarakat (community empowerment).

Saudara-saudara para hadirin yang berbahagia,
            Jika tadi saya menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan inovasi dan kinerja, sekarang kita cermati pembinaan dan pengembangan aparatur negara. Pengarahan Presiden RI yang disampaikan tanpa teks pada Pembukaan Rakornas-PAN 2005, 15 Novermber 2005 di Istana Negara, berisi tiga butir, yaitu (1) terapkan prinsip-prinsip good governance, pemerintahan yang baik, ditandai ciri-ciri bersih (clean), produktif, efisien, tanggap, responsif, terbuka, atau transparan, dan akuntabel (pertanggungjawabaan kerja, dana dan anggaran) – jangan banyak teori, kerjakan, laksanakan, just do it; (2) stop korupsi sekarang! Jangan tergoda, hilangkan niat berbuat korupsi; dan (3) tingkatkan kualitas pelayanan publik, ditandai pelayanan yang tepat, nyaman, mudah, murah, makin baik, cepat, lebih murah, hanya menggunakan biaya resmi, dan tidak diskriminatif. 
            Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, beberapa produk peraturan perundang-undangan dan pedoman umum, hendaknya dijadikan acuan pelaksanaan kerja dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik:   
1. Etika Kehidupan Berbangsa (Tap MPR Nomor VI/MPR/2001) tentang Etika Kehidupan Berbangsa (sedang diproses menjadi RUU Perilaku Aparatur Negara) yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa; meliputi etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, etika keilmuan, dan etika lingkungan.  [7] 
2. Tujuh Asas Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU 28/1999): kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas; harus dijadikan acuan dalam melakukan reformasi birokrasi dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.  [8]
3. Peran nyata Aparatur Negara dalam mewujudkan Visi Indonesia 2004-2009, yaitu ”terciptanya Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan sejahtera” dan mewujudkan tema Pembangunan Nasional 2007 (”meningkatkan kesempatan kerja dan menanggulangi kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat”) menjadi kenyataan, merupakan kelanjutan tema RKP 2006 (”menyelesaikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat”); dengan empat pengarusutamaan (partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan, gender, dan tata pemerintahan yang baik). Di bidang aparatur negara khususnya, meliputi penegakan hukum, pemberantasan KKN, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
4. Pencapaian Tiga Program Prioritas pendayagunaan aparatur negara, yaitu (1) percepatan pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; (2) penetapan dan peningkatan kinerja; dan (3) penanganan tenaga honorer, pekerja harian lepas, dan pegawai tidak tetap. 
5. Aparatur Negara menjadi contoh, panutan, dan teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur negara, menuju terciptanya aparatur yang profesional, bertanggungjawab, dan berakhlak mulia, serta mengubah mind-set (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak) dan culture-set, karakter dan jati diri.  [9]
6. Menegakkan Jiwa Korps dan menerapkan Kode Etik PNS (dan kode etik institusi lain) dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. [10]
7. Mewujudkan Single Identity/Identification Number (SIN), Criminal Justice System (CJS), dan menyampaikan pemikiran genius tentang pencegahan da pemberantasan korupsi, e-Office, e-Procurement, e-Business, dan e-Service.
Pergeseran manajemen pemerintahan, dari government ke governance, dari management by process ke management by knowledge, menuntut strategi baru, paradigma baru, pemimpin dengan jiwa mengubah manajemen, visioner, pegawai berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (knowledge worker), dari reinventing government ke good governance, menuju knowledge-based society, knowledge-based economy, knowledge-based governance, sentralisasi ke desentralisasi, dan dari serba negara ke pemberdayaan (empowerment). Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, harus terus menerus diupayakan penetapan dan peningkatan kinerja serta manajemen kinerja, profesionalitas dan akuntabilitas aparatur, modernisasi tatalaksana pelayanan publik,  budaya kerja dan profesionalitas PNS.  [11]   Hampir tiga tahun yang lalu, pada 9 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,  [12]   Salah satu hasil Inpres ini adalah meningkatnya angka Indeks Persepi Korupsi (IPK) dari 2,2 ke 2,4 dan 2,6 (dalam interval 1-10 pada dua tahun terakhir, walaupun belum menunjukkan angka yang signifikan. 

Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan Saudara-saudara yang saya hormati,
Dari Korea kita bisa belajar tentang pentingnya inovasi pemerintah (government innovation) dan pemerintah yang terpercaya (trust government), sedangkan dari Malaysia kita bisa melihat upaya gigih Malaysia dalam membangun manajemen kreatif untuk pembangunan.  [13]   Korea mempromosikan innovating government, strategic management, dan participatory government’s innovation dan Malaysia mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang efisien, cepat, akurat, memenuhi kepuasan pelanggan dan dayasaing/kompetensi nasional.  [14]
Untuk mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi, penciptaan kepemerintahan yang baik, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, harus diterapkan dan ditumbuhkembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja  PNS dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari, [15]; yang bisa dijadikan acuan dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan. Khusus dalam membangun dan mengembangkan perguruan tinggi, termasuk STIA Bina Banua Banjarmasin, kita dapat belajar dari keberhasilan Universiti Sains Malaysia (USM) Penang sebagai Universitas Antar Bangsa yang mengembangkan inovasi dan 8C, yaitu commmitment, concentration, capabilities, capacity, collaboration, commercialization, culture, dan community, sebagai penggerak dasar sains dan teknologi.
Universitas harus mengembangkan inovasi teknologi, sosial, dan nilai-nilai, memromosikan budaya sains, inovasi, dan kewirausahaan (entrepreneurship), serta komersialisasi hasil penelitian, membangun jiwa kritis, kreatif, dan inovatif, memajukan masyarakat dan siap menghadapi persaingan global. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Banua Banjarmasin harus menjadi pinoir perubahan dan di masa depan harus bertindak sebagai pusat pembentukan sarjana dan peneliti ilmu administrasi yang signifikan sebagai pemain utama pada era global, membangun suasana pembelajaran yang nyaman, mengaplikasikan dan mengomersialisasikan hasil-hasil penelitian, melakukan kerjasama internasional pada beberapa cabang iptek khususnya ilmu administrasi, dan membangun lingkungan kampus bernuansa internasional.
Kembali pada pokok bahasan, sistem administrasi pemerintahan yang teratur merupakan salah satu instrumen yanag dapat mendukung penciptaan tata pemerintahaan yang baik, bersih, dan berwibawa, sesuai ananat RPJMN 2004-2009, di samping pengembangan sumber daya manusia aparatur, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pelayanan publik yang prima, pengawasan yang efektif, akuntabilitas aparatur, budaya kerja, perubahan mind-set dan culture-set, dan penegakkan prinsip-prinsip good governance.  
              Sebagai akhir orasi ilmiah, saya mengajak kita semua untuk menyamakan  persepsi, tujuan dan sasaran, sakinah wa rahmah mawaddah, sama cara bertindak, hindari kehilangan kepercayaan, jangan miskin hati dan miskin perasaan, tingkatkan akhlak, moral, rasa malu, dan ingatlah bahwa rasa malu adalah sebagian dari iman. Kita harus bekerja dalam team work, jangan pintar sendiri, tingkatkan jiwa inovasi, motivasi, kreativitas, produktivitas, dan bangunlah birokrat entrepreneurKita harus mempunyai visi, misi, kebijakan, strategi, upaya (subyek, obyek, metoda) yang jelas dan tepat. Kebijakan yang tegas, strategi yang jitu, sasaran dan target yang rasional, hasil nyata dan bermanfaat (output dan outcome), kepemimpinan kuat dan efektif, manajemen efektif, dibekali iptek dan imtaq yang kuat, kesalehan dan ketoyiban, dalam waktu singkat terbebas dari keterpurukan.  
Mari kita bangun manusia Indonesia (khususnya STIE Bina Banua Banjarmasin) masa depan yang jujur, bersih, transparan, berkinerja tinggi, profesional, dan akuntabel. Samakan persepsi dan pemahaman tentang administrasi pemerintahan, reformasi birokrasi, tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pemberantasan korupsi. Terapkan 4C (concept yang jelas, fragmatis, komprehensif, holistik dan inovatif, competence, connections yang mengaitkan antar subsistem, dan commitment). Laksanakan 4W (well planned, well organized, well arranged, dan well controlled/supervised) dalam penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perhatikan dan tegakkan 2K (konsistensi dan kesungguhan/keseriusan). Lakukan perubahan paradigma, SP (shifting paradigm), perubahan mind-set dan culture-set. Wujudkan aparat profesional (berpendidikan, pelatihan, pengetahuan, terampil, dan berpengalaman), berkinerja produktif (lugas, tegas, disiplin, efisien, efektif, bermoral, dan bertanggungjawab), dan berakhlak mulia (akhlakul karimah) -  jujur, teladan, terpercaya, kreatif, dan konsisten) dan bangunlah masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society). Bangunlah kultur birokrasi Indonesia yang transparan, akuntabel, bersih, dan bertanggungjawab serta dapat menjadi panutan, abdi negara, contoh, dan teladan masyarakat. 

Demikianlah orasi ilmiah yang saya sampaikan pada acara Wisuda dan Dies Natalis ini. Kepada para Sarjana Baru yang akan segera dilantik, saya ucapkan Selamat dan tingkatkan kinerja Saudara-saudara dalam membangun bangsa tercinta ini. Kepada para pengasuh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi ini, berusahalah terus agar menjadikan kampus ini menjadi kampus ilmu administrasi terkemuka di Kalimantan Selatan khususnya, Kalimantan dan Indonesia umumnya. Selamat Bekerja. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan kita semua.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 


    











REFERENSI

1.       -----------------, Menpan, ”Membangun Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa Menuju Good Governance, Clean Government, dan Bebas KKN”. Pidato Ilmiah pada Wisuda Sarjana dan Diploma 2005 Universitas Darul’Ulum Jombang, Februari 2005.
2.       ------------------, Menpan, ”Peningkatan Pelayanan Aparatur Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance.” Pembekalan Kepada Kasatwil- Kapolwil/Kapolwiltabes, Kapoltabes/Kapolres/ta, dan Para Ka SPN – di Semarang, 16 Februari 2005.
3.       ------------------, Menpan, ”Langkah Implementasi Reformasi Administrasi Publik: Pembelajaran dari Pengalaman Republik Korea.” Makalah disajikan pada Seminar Tentang Reformasi Indonesia di Hotel Borobudur International, Jakarta, 17 Maret 2005.
4.       -------------------, Menpan, ”Ministerial Round Table on Innovation: Government Reinvention for Attaining Good Governance”. The 6th Global Forum on Reinventing Government – Toward Participatory and Transpaent Governance”. “The 6th Global Forum on Reinventing Government, Towards Participatory and Transparent Governance.” Seoul, Korea, 24-27 Mei 2005.
5.       -------------------, “Asean+3 Ministrial Meeting: Creative Management for Government”, Seoul, 25 May 2007.
6.       -------------------,  ”Kebijakan Strategis Pendayagunaan Aparatur Negara”. Makalah dipresentasikan pada Program KRA Lemhannas, Juli 2005.
7.       -------------------, Makalah Menpan pada RAKORNAS-PAN, ”Kebijakan dan Strategi Nasional Pendayagunaan Aparatur Negara Dalam Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik”. Jakarta, 15-17 November 2005. 
8.       -------------------, Menpan, ”Kebijakan Pendayagunaan Aparatur Negara Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Aparatur.” Disajikan pada Diklatpim Tingkat I Angkatan IX dengan tema ”Aktualisasi Nili-nilai Kepemimpinan Aparatur Yang Profesional dan Akuntabel”, LAN, Jakarta, 29 November 2005.
9.       --------------------, ”Pengarahan Menpan pada Pertemuan Kearsipan Kepala Arsip Nasional se-Asia Tenggara, Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi, Kabupaten, dan Kota”, di Bogor, 12-16 Desember 2005.
10.    --------------------, ”Sambutan Menpan pada Acara Pelantikan Profesor Riset”. Jakarta, 5 Januari 2006.
11.    ---------------------, Keynote Speech Menpan, ”Corruption Mentality, Could We Be Free From It? Pradigma Baru Pemberantasan Korupsi”. Disampaikan pada kegiata “KAGAMA Leadership Program Middle Management” Angkatan Ketiga, Jakarta, 25 Februari 2006.
12.    ---------------------, Keynote Speech Menpan, ”Good Corporate Governance dan Aplikasinya di Perusahaan”, disampaikan pada acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Deah Pengurus Serikat Pekerja PT Pelayanan Listrik Nasional Batam oleh DPP SP PLN (Persero) Batam, 9 Maret 2006.
13.    --------------------, Keynote Speech Menpan, ”Menerapkan Pakta Integritas dan Membangun Jiwa Wirausaha Menuju Indonesia Baru Yang Bersih, Transparan dan Profesional (BTP)”. dipaparkan pada Seminar Nasional dengan tema “UNIDA Sebagai Perguruan Tinggi Terdepan Dalam Penerapan Pakta Integritas” dan subtema  ”Membangun Karakter Wirausaha Yang Bersih, Transparan, dan Profesional (BTP)”, diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Djuanda (UNIDA) ke-19, di Kampus UNIDA Bogor, 20 Maret 2006. 
14.    ---------------------, Ceramah/Pengarahan kepada para peserta Rapat Kerja Departemen Perhubungan Tahun 2006 berjudul ”Kebijakan Peningkatan Pelayanan Publik” dengan tema raker ”Melalui Reformasi Kebijakan Kita Kembangkan Pengelolaan Sektor Transportasi Yang Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel, dan Profesional Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat”, Jakarta, 22 Maret 2006.
15.    ---------------------, Ceramah Ilmiah Menpan, ”Peran Sarjana Dalam Meningkatkan Pembangunan Bangsa dan Negara”, disampaikan pada acara Wisuda Sarjana XXIII, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, di Yogyakarta, 25 Maret 2006.
16.    ---------------------, Orasi Ilmiah ”Peranan Perguruan Tinggi Untuk Meningkatkan Pendayagunaan Aparatur Negara”, disampaikan pada acara Wisuda Universitas Indonusa Esa Unggul Semester Genap Tahun Anggaran 2005/2006, Kampus Emas, Tol Tomang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 12 April 2006.
17.    ---------------------, Orasi Ilmiah Menpan, ”Reformasi Birokrasi Pemerintahan Menuju Kepemerintahan Yang Baik”. Wisuda Angkatan ke-XVIII Universitas Balikpapan, Juni 2006.
18.    ---------------------, Keynote Speech Menpan, ”Reinventing Kebersamaan Menuju Kebangkitan Kalaimantan Yang Berkeadilan” pada Kongres Mahasiswa Kalimantan (KMK) Tahun 2006 dengan tema ”Reinventing  Kebersamaan Menuju Kebangkitan Kalimantan Yang Berkeadilan” diselenggarakan oleh Kabinet Kerakyatan BEM IAIN Antasari Banjarmasin di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, 17-21 Juli 2006.
19.    --------------------, “Sejarah Kemanusiaan” (The History of Humanity), A Speech by The State Minister of Administrative Reform of The Government of The Republic of Indonesia on The Opening Academic Year CeremonyEncompass Programme, Encountering a Common Past in Asia, Universiteit Leiden, Tuesday, September 5, 2006, Hooglandse Kerk, Middelweg 2, Leiden, The Netherlands.
20.    -------------------, “Pembangunan SDM Dayak Dalam Tatanan Politik dan Pemerintahan (“Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dayak Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Sebelum Reformasi dan Otonomi” Serta “Peluang Pasca Reformasi/Otonomi”  Makalah disajikan pada Seminar Munas II Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan di Pontianak, 2-5 September 2006.
21.    -------------------, Orasi Ilmiah Menpan, “Experiences and Lessons Learned From The Use of ICT in Implementing Good Governance”. Simposium dengan tema “The Establishment of Good Governance through the Functioning of ICT”, Sitoluama, Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara, 7 September 2006.
22.    ------------------, “Menguatkan Peran Etika Agama Dalam Kehidupan Bernegara”. Orasi Ilmiah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Wisuda ke-5 Universitas Paramadina. Auditorium Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto Kav. 96-97, Mampang, akarta Selatan, 9 September 2006.
23.    ------------------, ”Peran Aparatur Negara Dalam Membangun Masyarakat Hukum Atad (Komunitas Adat Terpencil) di Indonesia. Makalah dipresentasikan pada Semiloka dan Apresiasi Kebudayaan Minahasa – Dayak” dalam rangka Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Minahasa – Dayak Tahun 2007 Tomohon, Sulawesi Utara, 9-11 Agustus 2007 Tema - “Minahasa – Dayak (MINYAK) Untuk Indonesia” Sub-Tema:Kebangkitan Budaya Bangsa Minahasa dan Dayak Dalam Bingkai NKRI”
Buku/Dokumen/Makalah:
1.       Chang Kil Lee, Ph.D., “Performance Management and Evaluation of Public Entreprises in Korea”. Hangzhou, 10-11 July 2007.
2.       Darat Bohipanthakul, “Results Base Management in Thai Public Sector”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
3.       Dzulkifli Abdul Razak, Rektor Universiti Sains Malaysia (USM) Penang, ”Out of the Box – Memimpin dan Memaknakan Sebuah Universiti Penyelidikan Dalam Era K-Ekonomi”. Pulau Penang, 2003.
4.       Jay M. Shafritz. E.W. Russell, and Christopher P. Borick, “Introducing Public Administration”, Pearson Longman, New York, 2005 and 2007.
5.       Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, “Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara”, April 2002.
6.       Kementerian Negara Pendayagunaan Apaatur Negara, ”RUU Tentang Administrasi Pemerintahan”, 2006.
7.       Komarudin, ”Penerapan Reformasi BIrokrasi Dalam Rangka Akselerasi Terwujudnya Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)”. Jakarta, Juli-Agustus 2007.
8.       Komarudin, “The Experience of Performance Measurement on Asean Countries: The Case of the Republic of Indonesia”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
9.       Masahiro Horie, “Experiences, Strategis, Effects and Prospects of Performance Measurement and Goverment nnovation  Japanese Case”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
10.    Mike Joice, “Performance Information and Innovation in the Canadian Government”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
11.    M. Jae Moon, “Performance Management in Korea: Strategies, Measurementm and Challenges”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
12.    Nam-Joon Chung, “Korean Government is Changing – Performance and Net Steps of Government Innovation”, International Conference on Performance Measurement, hosted by OECD and China Performance Measurement Office and Municipal of Hangzhou, Hanghou, 10-11 July 2007.
13.    Norzam bin A. Hamid, “Key Performance Indicators (KPI) – The Case of Malaysia”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
14.    Ophella P. Tonco, “The Local Governance Performance Management System: The Philippine Experience”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
15.    Prof.Dr. J.B. Kristiadi, Sesmenneg Kominfo, ”Birokrasi: Fenomena Administrasi Publik Dalam Teori dan Terapan”, makalah dipresenasikan pada Seminar Internasional Indonesia-Korea, ”Implementasi Reformasi Administrasi Publik: Learning from the Lesson o the Repoublic of Korea”, Hotel Borobudur International, Jakarta, 17 Maret 2005.
16.    Prof. Youqang Wang, “Experience from China Urban Service and Governance Survey”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
17.    Prof. Zhiyong Lan, “Government Performance Measuremet in China: Theory and Practice”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
18.    Ramesh, “Performance Mnagementin the Singapore Civil Service”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
19.    Yun Won Hwang, Ph.D., Chung-Ang Universoity, Seoul, Korea, “Administrative Reform n Anti Corruption: Korean Experience; Administrative Reform of Bureaucracy: Koran Experience on IMF Financial Crisis; and Administrative Reform in Investment Policy”. Makalah dpresentasikan pada . Seminar Internasional Indonesia-Korea, ”Implementasi Reformasi Administrasi Publik: Learning from the Lesson o the Repoublic of Korea”, Hotel Borobudur International, Jakarta, 17 Maret 2005, Hangzhou, 10-11 July 2007.
20.    Zhyong Lan, “Performance Government in China: Theory and Practice”, Hangzhou, 10-11 July 2007.
  









































[1] Political, legal, managerial, and occupational aspects of pblic administration: “public administration is what government does, is both direct and indirect, is a phase in the public policymaking cycle, is implementing the public interest, is doing collectively that which cannot be so well done individually; is law in action, is regulation, is the King’s Largesse, is Theft; is the executive function in government, is a management specialty, is Mickey Mouse, is art, not science or vice versa; is an occupational category, is am essay contact, is idealism in action, is an academic field, and is a profession.” (Jay M. Shafritz and E.W. Russell, “Introducing Public Administration”, Pearson Longmann, Fourth Edition, 2005).    
[2] Shafritz dan Russel (2005) menyorot ruang lingkup public administration yang meliputi “political and cultural evironment of public policy and its administration, the continuous reinventing of the machinery of government, intergovernmental relations, honor, ethics, and accountability, the evolution of management and organization theory, organizational behaviour, managerialism and performance management, strategic management in the public sector, leadership, personnel management and labour relations, social equity, public financial management, and program audit and evaluation.”
[3] Sepuluh prinsip/karakteristik tata pemerintahan yang baik (good governance) - To  Apply  Good  Governance  Principles  in Indonesia: (1) KESETARAAN: memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya (EQUITY: to provide equal opportunities for all citizens to increase their welfare); (2) PENGAWASAN: meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan ketertiban swasta dan masyarakat luas (SUPERVISION: to enforce strict control and supervision over public administration and development activities by involving the public as well as community organizations); (3) PENEGAKAN HUKUM: mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (LAW ENFORCEMENT: to assure that law enforcement and legal security are fair and impartial (non-disriminating) and support human rights by taking account of the values prevalent in society); (4)  DAYA TANGGAP: meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali (RESPONSIVENESS: to increase the responsiveness of government administrators to compalints, problems, and aspiration of the people); (5) EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS: menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab (EFFECTIVENESS AND EFFICIENCY: to provide services meeting the needs of the general public by utilizing all resources optimal and wise); (6) PARTISIPASI: mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (PARTICIPATION: to encourage all citizens to exercise their right to express, directly or indirectly, their opinion in decision making processes); (7) PROFESIONALISME: meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau (PROFESSIONALISM: to increase the capacity, skills and morals of the government administrators, so that they will have the emphaty to provide accessible, fast, accurate, and affordable services); (8) AKUNTABILITAS: Meningkaytkan tanggungjawab dan tanggunggugat para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas (ACCOUNTABILITY: to enhance public accountability of decision-makers in government, the private sector and community organization in all areas – political, fiscal, budgetary); (9) WAWASAN KE DEPAN: Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya (STRATEGIC VISION: to formulate an urban strategy, supported by an adequate budgeting system, so that city residents have a feeling of ownership and sense of responsibility for the further progress of their city); dan (10)  TRANSPARANSI: menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai (TRANSPARENCY: to build a mutual trust between the government and the public, the government administrator must provide adequate information to the public and easy access to accurate information when needed). Sumber:  Departemen Dalam Negeri, UNDP,  UN-Habitat, APKASI, ADKASI, APEKSI, dan ADEKSI; APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia), ADKASI (Asosiasi Dewan Perwakilan Kabupaten Seluruh Indonesia), APEKSI (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia), ADEKSI (Asosiasi Dewan Perwakilan Kota Seluruh Indonesia), dengan dukungan Departemen Dalam Negeri, UNDP (United Nations Development Program), dan United Nations-HABITAT. Dikutip dari Majalah GATRA No. 21 Tahun IX, 12 April 2003. Bappenas dan beberapa pakar menambah beberapa prinsip menjadi 14, yaitu demokrasi, legitimasi, kemitraan, dan komitmen (pada pengurangan kesenjangan/kemiskinan, tuntutan pasar, dan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dan berwawsan lingkungan. 

[4] From such a point of view, “creative management for government” is defined as the management style focusing on the effective and efficient use of resources that are available in government at all levels to enhance the level of productivity. The means to achieving “creative management for government” should be comprehensive in scope, and applicable to specific situations. For example, “businesslike government” alone could be skewed and an inappropriate solution for government productivity. “Creative management for government” is a function of both internal and external factors, including top management support, committed people at all levels, a performance measurement system, harmonious partnership between central and local governments, civic engagement, corporate responsibilities, and feedback and correction on budget-management decisions in government at all levels. As “creative management for government” is a complex phenomenon influenced by many factors, it is important to be aware that any of these factors can be critical point if it is seriously deficient. Therefore, it is important for each government to build capacities for effective creative management. Creative management leads us to think abut how all social sectors work together to make our society better by facilitating the comparative advantage of each societal players and engaging them in network forms. In other words, creative management for government not only focuses on internal government operations, but it also sheds lights on the importance of roles of all sectors in the society. Therefore, all sectors are required to work together to identify problems and find solutions in participatory and transparent systems. Elements of Creative Management for Government: a)  Improving effectiveness in the public sector; b)  Enhancing quality of public service;         c)  Building people-centered administrative systems; and d)  Co-producing with civil societies. Creative management for government also requires governments to encourage active roles of civil society in building participatory and transparent administrative systems. It is essential to create an effective global society by sharing experiences and accepting diversity among global partners.
Minister of the Prime Minister’s Office of Thailand, Mr. Suranand Vejjajiwa, suggested “Creative Management for a People Centered Government”. Minister of Home Affairs, Vice Chairman of the Government Steering Committee on Public Administration, the Government of the Socialist Republic of Vietnam (SRV) Do Quang Trung, suggested creative management through the 4 major areas of the public administration reform (institutional reform, reform of the organizational structure of public administration, renovation and improvement of the contingent of cadres and civil servants and clearly separating administrative agencies from public servce delivery ahencies units, and public finance reform) covers grassroots democracy exercise,  preventing and combating corruption, strengthening information, education and communication, development and perfection of the legal framework for preventing and combating corruption., strengthening inspection operations in the public sector, promoting participation by the people. reforming and improving public sector salaries and wages,  and lessons learned the successful programs. Secretary-General of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Ong Keng Yong, noted that in today’s constantly changing world, governments must be creative, dynamic and innovative to keep up with the many new challenges and public expectations. If governments stay static or resist the changes, they will be disadvantaged and national advancement would be set back. ASEAN countries need to work more closely to ensure the peace, security, prosperity and development of the region. Effective management and good governance in ASEAN would contribute to he speedy achievement of ASEAN integration and ASEAN Community. “Creative Management for Government: The Malaysian Perspective” (Minister in the rime Minister’s Department, Dr. Maximus Ongkili), focuses on Enhancing efficiency and effectiveness of the Government Delivery System. Services delivered must be Efficient, Speedy, and Accurate Toward Customer Satisfaction and National Competitiveness. Malaysia’s achievements to date in promoting creative management through Improving Service Delivery (systems and procedures, technology, laws and regulations, and human capital). Vice Ministerial Commissioner of the Ministry of Supervision, People Republic of China, Wang Hemin said that China “further improving government administration and establishing a creative management for government are prerequisites for economic and social development.” The Chinese government has attached great importance to the creative management for government and clearly laid down the approaches and objectives in this regard, i.e., transform the role of government, improve management, implement e-Government, enhance efficiency and reduce administrative costs in order to create a government administration featuring standardized behavior, coordinated operation, justice and transparency, integrity and efficiency. Seok-Hwan Lee, Kookmin University, Seoul, Korea, dalam mempresentasikan “Creative Management for Government in the 21st Century” menegaskan, “effective cooperation among countries that share similar cultural backgrounds will help each country improve the level of government productivity, thereby enhancing citizens’ quality of life. Taken together, we realize that effective public sector in a turbulent environment should be built on “creative management”, which is a comprehensive concept for productivity enhancement in the public sector, and it is necessary for the ASEAN+3 nations to share context and meaning of “creative management for government”.    Concluding Remarks: (1) Creative management for government is not easy. However, well-constructed and well-managed cooperative productivity programs will benefit all interested parties in a win-win relationship; (2) Creative management for government encourages the sharing of information on applications of governance, and collaboration on improving public service, and promoting transparency and public participation in a global environment; and (3) Considering a dynamic context of government management, it should also be noted that creative management for government is possible when all strategies mentioned in this paper are working at the same time. As an effective public sector exists when internal and external factors are effectively interrelated, creative management for government for the twenty-first century should be designed to effectively respond to the demands of a turbulent global environment.
[5] ”Innovation refers to the process of bringing any new, poblem solving odea nto use. Ideas for reorganizing cutting costs, putting i new budgetary systems, imprving communicaion or assembling products teams are also inovations. A polisy ofd systematic innovation produces the mind-set for an organization to be a change leader. It makes the entre orhanization see change as an ppportunity. Everyorganization – not just business – needs one competence: innovatin. And every organizaio neds a way o rcord and apraise oits innovatve performance” (Peter Drucker, “Management Challenges for the 21st Century”, 1999).
Qualities of an Innovtor (Ditkoff, M., 15 October 2002): (1) Challenges status quo (tanangan status quo): disaatisfied with current reality questions authorty and routine and confrints assumptions; (2) Curious (keingintahuan): actively explores the environment, investigates new possibilities,and honors the sense of awe and wonder; (3) Self-Motvated (motivasi diri): repsonds t deep inner needs, proactivelky initiates new projects, inrinsically rewarded fo efforts; (4) Visionary (bewwasa ke depan): hihly imaintive, maintains a future orientation, thinks i mental pictures; (5)  Entertains the Fntastics (melayani luar biasa): conjures outrageous scenaios, sees possibilities within the semingly mpossible, honors dreams and day dreams; (6) Takes Rsks (berani menganbi rsiko): goes beyond the comfort zone, experimenal and nn-conforming, courageusly willig to “fail”; (7) Peripatetic (peripatetik): hanges work environmens as needed, wanders, walks or travels to insire fresh hinkng, given t mvement and interaction; and (8) Playful/Humrous (gemar bergurau da berjenaka):: appreciates incongruie and surprise,abke t apprear folish and child-like aughs easily and often.

[6] Ministry of Science and Technology (MOST) Korea: “Today when science and technology has become the very source of global competitiveness and the whole world is putting everything on the line to obtain state-of-the-art science and technology, we must build a strong nation with solid science and technology base through technology innovation. We will o our utmost to join the ranks the “Top eight countries in science and technology”, and we will strengthen our macroeconomic base by improving the quality and value of science and technology, industry, and human resources at a microeconomic level”. Innovation is to discover the hidden potential within. It is a process of change driven by the perpetual search for new capabilities. Without innovation, we cannot survive, nor more forward”. (The Forum for Gvernment Innovation Promotion, January 29, 2005; and “6th Global Forum on Reinventing Government, Towrd Prticipatory and Transparent Governance”, Seoul, 24-27 May 2005”.
[7] Etika Kehidupan Berbangsa (Tap MPR Nomor VI/2001): Etika sosial dan budaya (jujur, peduli, saling memahami, menghargai, mencintai, menolong, dan keteladanan), etika politik dan pemerintahan (menuju pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif ditandai keterbukaan, tanggungjawab, tanggap, aspiratif, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan menerima pendapat orang lain, menjunjung tinggi hak asasi manusia, peduli, siap mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai atau tidak mampu melaksanakan tugas, mendahulukan kepentingan umum, harus bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, rendah hati, dan menjadi teladan, toleransi tinggi, tidak pura-pura, tidak arogan, jauh dari munafik, tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan menghindari tindakan tidak terpuji), etika ekonomi dan bisnis (berjiwa enterpreneur, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, mendorong pemberdayaan ekonomi, menghindari KKN, tidak diskriminasi, dan berusaha mengentaskan kemiskinan), etika penegakan hukum yang berkeadilan (tenang, teratur, taat dan tertib hukum, kepastian hukum, berusaha bertindak adil dan tidak diskriminatif), etika keilmuan (menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berimtaq dan beriptek, berbudauya kerja produktif, mewujudkan karsa, cipta dan karya yang tercermin dalam p[erilaku kreatif, inovatif, inventif, komunikatif, mendorong budaya baca-tulis-teliti-karya dan berpandangan global), dan etika lingkungan (kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup, penataan ruang, berkelanjutan, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan (sustainable development).
[8]  Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebs dri KKN: Asas Kepastian Hukum (asas dalam negara hukum yang mengutamakan landaan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara); Asas Tertib Penyelenggaraan Negara (asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara); Asas Kepentingan Umum (asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif); Asas Keterbukaan (asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara); Asas Proporsionalitas (asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara); Asas Profesionalitas (asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundag-undangana yang berlaku); dan Asas Akuntabilitas (asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegaang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
[9] Tujuhbelas pasang nilai-nilai dasar budaya kerjaTujuh Belas Pasang Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara (Kepmenpan Nomor 25/M/2002) harus dituangkan ke dalam kebijakan, perlu kesamaan pemahaman, penerapan, sosialisasi, dan pengembangan, yaitu (1) komitmen dan konsistensi, (2) wewenang dan tanggungjawab, (3) keikhlasan dan kejujuran, (4) integritas dan profesionalisme, (5) kreativitas dan kepekaan, (6) kepemimpinan dan keteladanan, (7) kebersamaan dan dinamika kelompok, (8) ketepatan dan kecepatan, (9) rasionalitas dan kecerdasan emosi, (10) keteguhan dan ketegasan, (11) disilin dan keteraturan bekerja, (12) keberanian dan kearifan, (13) dedikasi dan loyalitas, (14) semangat dan motivasi, (15) ketekunan dan kesabaran, (16) keadilan dan keterbukaan, dan (17) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
[10] PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS: Jiwa Korps PNS: rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggungjawab, dedikasi  disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Kode Etik PNS: pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diatur dalam PP ini. Beberapa Etika PNS: Etika dalam bernegara: melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI, menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah, menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif, dan tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Etika dalam berorganisasi: melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga informasi yang bersifat rahasia, melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi, menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan, memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas, patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja, mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi, dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Etika dalam bermasyarakat: mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan, memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif, tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat, dan berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.  Etika terhadap diri sendiri: jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar, bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap, memiliki daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, dan berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. Etika terhadap sesama PNS: saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan, memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS, saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS, menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS, dan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya. 
[11] Ciri profesionalitas: (a) penguasaan ilmu pengetahuan seseorang di bidang tertentu dan ketekunannya mengikuti perkembangan ilmu yang dikuasai; (b) kemampuan seseorang dalam menerapkan ilmu yang dikuasai, khususnya yang berguna bagi kepentingan bersama; (c) ketaatan dalam melaksanakan dan menjunjung tinggi etika keilmuan, serta kemampuannya memahami dan menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku di lingkungannya; dan (d) besarnya rasa tanggungjawab terhadap Tuhan, bangsa dan negara, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri atas segala tindak tanduk dan perilaku dalam mengemban tugas. Secara singkat, profesionalitas dapat dilihat atau dinilai dari empat hal, yaitu ilmu, amal, etika, dan tanggungjawab. Contoh dalam pelayanan umum, sejauh mana penerapan ipotek atau masih manual dalam pelayanan, apakah menjunjung tinggi kode etik, apakah petugas bertanggungjawab, dan apakah pelayanan memuaskan pelanggan/masyarakat? PNS harus meningkatkan akuntabilitas. Reinventing Government, mengubah fokus akuntabilitas dari orientasi masukan (input) ke hasil (output) dan manfaat (outcome). Harus ditingkatkan tanggungjawab dan tanggunggugat para poengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Netralitas PNS: PNS merupakan “mesin” dan “kendaraan” birokrasi., harus loyal kepada institusinya dan netral dalam menjalankan tugasnya. PNS adalah profesi. Setiap profesi memiliki persyaratan sesuai dengan fungsinya. Salah satu fungsinya adalah perekat, pengikat, dan pemersatu bangsa dalam wadah NKRI. Fungsi lain, abdi Negara yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak terikat pada salah satu kekuatan politik yang ada. Keterlibatan secara aktif dalam partai politik, dapat menimbulkan pertentangan kepentingan pada dirinya. Untuk membangun netralitas, PNS harus menegakkan etika, sikap, perilaku jujur, adil,  bertanggungjawab, bermoral, dan norma-norma lain yang harus dijunjung tinggi.
[12] Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi:  (a) Sebelas Instruksi Umum (pelaporan LHKPN, pemberian bantuan kepada KPK dalam hal LJKPN, penetapan kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, penetapan program dan wilayah bebas korupsi, pengadaan barang dan jasa sesuai Keppres 8/2003, kesederhanaan hidup, dukungan kepada penegak hukum, kerjasama dengan KPK untuk melakukan perubahan dan kajian sistem yang menimbulkan korupsi, peningkatan pengawasan, dan agar melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Presiden); dan (b) Sebelas instruksi khusus: (1) Menko Preekonomian, Menkeu, MenegPPN/Ka.Bappenas:  kajian dan uji coba e-Procurement; (2)Menkeu: pengawasan terhadap perpajakan dan cukai, PNBP, serta pengkajian tentang Keuangan Negara; (3) Meneg.PPN/Ka.Bappenas: Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK); (4) Men.PAN: perumusan kebijakan pelayanan publik, perumusan kebijakan penetapan kinerja, perumusan kebijakan prinsip-prinsip good governance, perumusan kebijakan kepegawaian, dan koordinasi, monitoring, dan evaluasi Pelaksanan Inpres 5/2004; (5) Men.Huk.HAM: Amendemen UU dalam optimalisasi pemberantasan korupsi dan RUU untuk pelaksanaan pemberantasan korupsi; (6) Meneg BUMN: petunjuk dan implementasi Good Corporate Governance; (7)Mendiknas: penanaman semangat dan perilaku anti korupsi; (8) Meneg Kominfo: sosialisasi anti korupsi; (9) Jaksa Agung: optimalisasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum dan pengembangan kerugian keuangan negara; (10) Kapolri: optimalisasi penyidikan dan penuntutan tidak pidana korupsi, pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum dan pengembangan kerugian keuangan negara; dan (11) Gubernur, Bupati, dan Walikota: penerapan prinsip-prinsip good governance, peningkatan pelayanan publik, pencegahan kebocoran APBD dan APBN.
[13]  Reform begins from self-innovation. We should change able government to communicative government and trust government. The direction of able and trusted government with the people is performance oriented administrative system, customer oriented administrative system, realizing autonomous localization, balancing decentralization and responsibility, eliminating corruption disclosing all activities of the government, and encouraging people’s participation as a partner of governance. The directions could be achieved through efficient administration, serving administration, decentralized administration, transparent administration, and participatory administration. 
[14] Korean Strategic Management: strategic promotion of innovation tasks, innovation learning, innovation consulting, dissolving innovation barriers, and performance evaluation and incentives; strong leadership, better government, practice over theory, emphasis on the people, way of thinking and culture, system innovation over impromenet of task by unit, problem-solving centered on process and procedure, participatory innovation, utilization of e-Government, field and case-oriented learning, developing manuals for sustainable innovation, and sharing innovation experiences world-wide, and together with the World for a better and more trusted government. The Malaysian Perspective on Creative Management for Government, focused on enhancing efficiency and effectiveness of the Government Delivery System; Serviced delivered must be efficient, speedy, and accurate, to achieve customer satisfaction and national competitiveness.
[15] Tujuhbelas pasang nilai-nilai dasar budaya kerjaTujuh Belas Pasang Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara (Kepmenpan Nomor 25/M/2002) harus dituangkan ke dalam kebijakan, perlu kesamaan pemahaman, penerapan, sosialisasi, dan pengembangan, yaitu (1) komitmen dan konsistensi, (2) wewenang dan tanggungjawab, (3) keikhlasan dan kejujuran, (4) integritas dan profesionalisme, (5) kreativitas dan kepekaan, (6) kepemimpinan dan keteladanan, (7) kebersamaan dan dinamika kelompok, (8) ketepatan dan kecepatan, (9) rasionalitas dan kecerdasan emosi, (10) keteguhan dan ketegasan, (11) disilin dan keteraturan bekerja, (12) keberanian dan kearifan, (13) dedikasi dan loyalitas, (14) semangat dan motivasi, (15) ketekunan dan kesabaran, (16) keadilan dan keterbukaan, dan (17) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.