ANALISA KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
(KEBERHASILAN ATAU KEGAGALAN)
Oleh: Irawanto
PENDAHULUAN
Pemerintah menetapkan ujian nasional (UN) sebagai
suatu sarana (tes/evaluasi) formal bagi peserta didik pada setiap tahapan akhir
pendidikan tiap satuan pendidikan.Ujian Nasional sebagai evaluasi tahap akhir
formal mesti ditempuh oleh peserta didik untuk menentukan kelulusan guna
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hasil UN juga dipakai
sebagai bahan evaluasi pendidikan dan acuan guna menyeleksi calon peserta didik
baru. UN menguji kemampuan peserta didik dalam beberapa mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran tertentu. Dalam ranah kualifikasi kompetensi, UN
mengukur kemamapuan peserta didik dari segi kognitif.
Indikator utama terjadinya peningkatan mutu pendidikan
adalah keluaran pendidikan yang bermutu yaitu lulusan bermutu dan diakui di tingkat nasional, regional, maupun
internasional. Dalam konteks ini pendidikan nasional yang bermutu merupakan
keniscayaan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Upaya peningkatan dan
perbaikan mutu tersebut salah satunya melalui perbaikan mutu pengujian atau
penilaian hasil belajar. Hal ini berdasar asumsi bahwa ujian mempunyai peran yang
sangat sentral sebagai quality control
terhadap mutu pendidikan.
Sistem ujian akhir satuan pendidikan telah mengalami
beberapa kali perubahan, baik pada prosedur penyiapan naskah, proses
penyelenggaran ujian, jumlah mata pelajaran yang diujikan, maupun dalam
kriteria penentuan kelulusan. Berbagai perubahan dan perbaikan itu bermuara
pada tekad untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem ujian yang akurat,
berkeadilan, dan akuntabel. Dari kegiatan pelaksanan UN selama ini masih banyak
permasalah yang terjadi salah satunya adalah akseptabilitas Ujian Nasional dan
pemanfaatan hasil Ujian Nasional yang masih belum dapat diterima oleh sebagian
besar masyarakat,
IDENTIFIKASI
MASALAH
Permasalahan Ujian Kelulusan Siswa setiap tahunnya
menjadi persoalan nasional khususnya untuk tingkat SLTA di Kota Banjarmasin,
berdasarkan hasil survey yang dilakukan ada beberapa masalah yang dapat
diidentifikasi selama pelaksanaan Ujian Nasional:
1. Selama Ujian
masih banyak anak didik yang melakukan usaha curang untuk menjawab soal,
seperti menggunakan Hand Phone, ketidak percayaan diri sehingga menoleh ke kiri
atau ke kanan.
2. Selama pelaksanaan
ujian guru sebagai pengawas ruangan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Ada
sebagian guru pengawas yang membaca koran, membawa laptop dan mengerjakan hal
yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pengawas, mereka tidak menegur apa
bila ada siswa yang melakukan hal-hal yang tidak perlu.
3. Pengawas
ruangan juga tidak melakukan tugas menutup hasil ujian yang sudah selesai
dengan Lak (lem) khusus untuk menutup hasil ujian.
4. Kepala Sekolah
melarang kepada Guru-guru pengawas menutup hasil ujian dengan lem hasil ujian
dengan alasan kalau ada kesalahan pengisian data-data siswa dapat diperbaik
5. Hasil ujian
yang yang telah dikumpulkan tidak di tutup dengan lem/lak langsung di bawa ke
Dinas tanpa didamping oleh pengawas dari perguruan tinggi, dan polisi juga
tidak mengawal Lembar hasil ujian ke Dinas Pendidikan Kota
6. Terlihat bahwa
hasil UN tertinggi di masing-masing mata pelajaran didominasi oleh mereka yang
mempunyai selama ini dalam kategori biasa.
7. Tingkat lulusan
UN lebih baik di daerah-daerah jauh dari perkotaan
8. Adanya Tim
sukses yang dibuat oleh sekolah untuk mensukseskan Ujian Nasional
9. Pemda melewati
Dinas mencoba untuk meningkatkan tingkat kelulusan yang diperoleh oleh anak
didik di Wilayahnya
Sedangkan hasil identifikasi dari lokakarya yang
dilakukan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendiknas tahun 2011 menemukan juga beberapa masalah yang di
identifikasi menjadi masalah umum secara nasional dalam pelaksanaannya seperti
berikut:
- Akseptabilitas
Ujian Nasional
1. Hasil Ujian
Nasional dapat diterima oleh masyarakat jika pelaksanaannya dapat dipercaya
(kredibel). Kejujuran merupakan pilar
utama dalam pelaksanaan Ujian Nasional,
pada kenyataannya masih ada pelaksanaan ujian dilakukan dengan tidak jujur.
2. Para pemangku
kepentingan masih dirasakan kurang melakukan sinergi dan kesepahaman dalam
penerimaan dan pelaksanaan ujian nasional. Untuk itu diperlukan komunikasi dan
dan koordinasi intensif mengenai Ujian Nasional kepada berbagai pemangku
tanggung jawab dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjembatani
kebutuhan akan informasi yang berimbang dan simetris, membangun persepsi
positif, dan meningkatkan akseptabilitasnya.
3. Terdapat
beberapa regulasi yang belum konsisten, berakibat tejadinya conflict of
interest.
4. Terdapat
beberapa pemerintah daerah yang masih keberatan dalam pelaksanaan ujian
nasional dan memanfaatkannya sebagai kepentingan politik. Upaya untuk
meminimalkan terjadinya conflict of interest antara pemerintahan daerah dan
hasil UN perlu dilakukan sehingga meningkatkan kredibilitas dan akseptabilitasnya.
5. Diusulkan untuk
dilakukan: (a) Pembinaan tenaga penyelenggara Ujian Nasional, dan (b) Pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Ujian Nasional.
6. Pengawasan
ujian nasional masih diperlukan keterlibatan semua pihak terutama oleh
perguruan tinggi, antara berupa tim pemantau independen dari pihak eksternal
7. Masih ada
keraguan masyarakat dan perguruan tinggi menerima pelaksanaan dan hasil ujian
program paket. Untuk itu perlu
pengintegrasian pelaksanaan Ujian Nasional program paket dengan ujian nasional
sekolah
- Pemanfaatan
Hasil Ujian Nasional
1. Hasil ujian
nasional belum dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan untuk meningkatkan
kualitas secara menyeluruh. Untuk itu perlu dipantau tindak lanjut
pemanfaatannya.
2. Integrasi UN
dengan tes bakat skolastik dapat dipertimbangkan untuk seleksi masuk perguruan
tinggi.
3. Setelah UN
dilaksanakan, perlu dilakukan analisis hasil UN dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan dan dimanfaatkan untuk perbaikan soal ujian.
4. Masyarakat
masih mengutamakan Ujian Nasional sebagai kualitas suatu satuan pendidikan.
Untuk itu perlu dilakukan: (i) Kajian mengenai hasil Ujian Nasional dalam
pencapaian delapan (8) standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), (ii) Kajian independen mengenai Ujian
Nasional dan pelaksanaannya..
Dari permasalah yang dipaparkan perlu dirumuskan lebih
fokus apa sebenarnya yang menyebabkan akseptibilitas dan pemanfaatan dari ujian
nasional belum bisa diterima oleh sebagian masyarakat indonesia.
Masalah kejujuran menjadi fokus dalam pelaksanaan
kegiatan UN dan menurut penulis dari kacamata teori Mullti Stream, pemerintah
hanya menyebutkan masalah ketidak jujuran namun masalah ini belum dirumuskan
secara jelas dan mendalam karena, siapa saja pelaksana UN yang tidak jujur,
mengapa mereka tidak jujur, apakah ada sangsi bagi mereka yang tidak jujur,
apakah ada waktu luang sehingga mereka bisa berbuat tidak jujur. Dari hasil
ketidak jujuran ini menyebabkan banyak pihak yang tidak bisa menerima hasil UN
ini (akseptibilitas).
Secara empirik hasil UN dibeberapa daerah menunjukkan
tingkat ketidaklulusan lebih banyak didaerah yang selama ini dianggap lebih
maju pendidikannya dan selain itu juga ditemukan anak-anak yang mendapat nilai
tertinggi dalam mata pelajaran tertentu adalah mereka yang selama ini
biasa-biasa saja dan dari sekolah yang bukan pavorit. Selain itu juga Standar Operasional Prosedur
belum dijalankan dengan baik oleh guru pengawas kelas, salah satunya
adalah setelah ujian dilakukan lembar jawaban harus di lem
dan di Lak dalam ruangan kelas tetapi itu tidak dilakukan sehingga masih ada
waktu apabila lembar jawaban diganti atau diperbaiki.
Selain itu masalah conflict of Interest pelaksana UN
(guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan) membuat akseptibilitas UN juga
diragukan dan akhirnnya manfaat UN belum dapat digunakan untuk masuk perguruan
tinggi dan menjadi indikator kualitas pendidikan anak didik di Indonesia,
padahal kita ketahui bahwa diberbagai negara di dunia UN menjadi syarat untuk
memasuki perguruan tinggi.
Perumusan masalah yang lebih mendalam terhadap conflik
of interest perlu dibuat sehingga kita mengetahui dengan jelas permasalahannya,
siapa saja yang mempunyai konflik kepentingan dengan hasil UN tersebut,
Keuntungan apa yang diperoleh apabila anak didik mereka lulus 100%, apa
kerugiannya apabila banyak anak didik mereka yang tidak lulus, apakah ada yang
akan memberikan reward and sanction atas
kinerja mereka.
Kondisi ini juga dipertegas oleh Dewan Pendidikan Kota
Bandung , Kusmeni Hartadji ia menilai, pemeritah belum siap mengintegrasikan
hasil UN untuk menjadi prasyarat masuk ke PTN. Selain sistem pelaksanaan yang
belum sempurna, masih terjadi ketidakjujuran di antara para siswa maupun
pengawas dalam pelaksanaan UN. (http://ujiannasional.org/un-2012-tetap-dijalankan.htm Posted on 01
October 2011.
KEBIJAKAN
TENTANG UJIAN NASIONAL
Perubahan Kebijakan pelaksanaan UN kalau dirunut sudah
banyak sekali dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, bila kita melihat
kebelakang nama UN sudah beberapa kali mengalami perubahan. Ujian Nasional,
yang dulu dikenal sebagai Ujian Negara dari tahun 1945 sampai dengan 1970,
Evaluasi Belajar Tahap
Akhir Nasional (EBTANAS) dari 1984 sampai 2001, Ujian Akhir Nasional
(UAN) dari tahun 2001 sampai 2005, dan Ujian Nasional (UN) dari tahun 2005 hingga
sekarang ini, sudah diselenggarakan sejak
diberlakukannya Kurikulum 1968, 1984 dan 1994. Dalam Undang- undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) terutama yang tertuang pada pasal 3, UN bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Rumusan tersebut dapat
diartikan bahwa pendidikan di Indonesia
diharapkan dapat menghasilkan lulusan bermutu yang diakui di
tingkat nasional, regional dan internasional serta lulusannya
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakter pribadi dan watak yang dapat
diandalkan. Tanpa menghasilkan lulusan yang bermutu, program pendidikan bukan
merupakan sebuah investasi sumberdaya manusia, melainkan hanya sebuah
pemborosan baik dari segi biaya, tenaga, waktu, dan akan menimbulkan
berbagai masalah sosial.
Berbagai kebijakan ini telah dibuat sedemikian rupa
namun dalam pelaksanaan masih saja terdapat tantangan dan ganjalan mulai dari
pelaksana, pejabat publik bahkan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya
tuntutan masyarakat agar hasil ujian benar-benar merupakan representasi dari
proses pendidikan yang bermutu dengan sarana dan prasarana yang baik. Puncak
dari tuntutan tersebut adalah gugatan masyarakat terhadap UN yang dimenangkan
masyarakat. Namun pelaksanaan UN mengalami perubahan-perubahan mulai dari pihak
pengawas pelaksanaan UN sampai materi soal yang dibuat dengan tingkat keragaman
soal menjadi 5 (lima) tipe dalam tiap kelas.
Isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan UN terus
muncul dan menjadi perhatian publik karena menyangkut sumberdaya bangsa dan
menjadi standar bagi kemampuan anak bangsa dalam persaingan dengan
bangsa-bangsa lain, reformasi bidang pendidikan menjadi isu bagaimana
pelaksanaan UN tidak sebatas asfek afektif saja juga asfek motorik dan
kognitif. Sehingga isu ini setiap awal tahun menjadi perhatian masyarakat
bagaimana pelaksanaan UN apakah ada perubahan dari pelaksanaan pengawasan
sampai tipe soal, tingkat akseptibilitas dan manfaat dari UN itu sendiri.
Kebijakan
Ujian Nasional menjadi prioritas untuk dibahas, karena hasil UN bisa dijadikan
tolak ukur daya saing bangsa dan mencerminkan kemampuan bangsa berkompetisi
dengan bangsa lain. Selain itu juga kegiatan ini memerlukan biaya yang cukup besar dan
melibatkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dan menjadi perhatian
publik. Pro kontra pelaksanaan UN juga menjadi perhatian masyarakat karena
berdasarkan keputuasn MA bahwa kegiatan ini harus diberhentikan, namun
kenyataannya masih tetap berjalan. Salah satu hal yang yang dikritik dari UN
itu adalah yang diuji lebih pada kemampuan afektif sedangkan kemampuan kognitif
dan motorik lebih sedikit.
Keputusan tersebut berisikan beberapa ketentuan
sebagai berikut :
- Menyatakan
bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan
Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam
memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga
negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas
pendidikan dan hak-hak anak;
- Memerintahkan
kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana
dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di
Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih
lanjut;
- Memerintahkan
kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk
mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak
akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
- Memerintahkan
kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan
pelaksanaan Ujian nasional selama ini adalah adanya pendapat masyarakat (public
opinion) terhadap UN itu sendiri seperti perdebatan jumlah mata pelajaran yang
diuji, kenapa asfek yang diuji hanya afektif saja, prasarana dan sarana yang
tidak setara tetapi evaluasinya disamakan.
Faktor-faktor yang disebutkan diatas menjadi pressure
yang kuat bagi pemerintah untuk dapat segera melakukan perubahan-perubahan
sesuai dengan apa yang diamanatkan
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ringkasan
Eksekutif Lokakarya Manajemen Penyelenggaraan Ujian Nasional 2012 “Peningkatan
Kualitas, Akseptabilitas, Dan Kredibilitas Ujian Nasional”
John Kingdon,
2003: Agendas, Alternatives, and Public policies, New York Longman
Siti Asiah dan
Ainur Rofieq, Analisis Kebijakan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Jurnal edukasi, Vol. 3, No. 1, Maret 2011: 75– 92
(http://ujiannasional.org/un-2012-tetap-dijalankan.htm
Posted on 01 October 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar