Minggu, 16 Desember 2012
SISTEM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN YANG MENDUKUNG PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BERWIBAWA
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ORASI
ILMIAH
PADA
DIES
NATALIS KE-25 DAN WISUDA
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
BINA BANUA
BANJARMASIN:
“SISTEM
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
YANG
MENDUKUNG
PENCIPTAAN
TATA PEMERINTAHAN
YANG BAIK,
BERSIH, DAN BERWIBAWA”
Banjarmasin,
30 Agustus 2007
KEMENTERIAN
NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
2007
ORASI
ILMIAH
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
PADA
DIES
NATALIS KE-25 DAN WISUDA
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
BINA BANUA BANJARMASIN :
“SISTEM ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN YANG MENDUKUNG
PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN
YANG BAIK,
BERSIH, DAN BERWIBAWA”
Yang saya hormati,
Rektor Sekolah Tinggi IlmuAdministrasi (STIA) Bina Banua Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan Selatan,
Civitas Academica STIA Bina Banua Banjamasin,
Hadirin yang berbahagia,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Pertama-tama
saya sampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
(STIA) Bina Banua Banjarmasin, Saudara Drs. H. Gerilyansyah Bastrindu, MM, yang
telah mengundang saya untuk menyampaikan Orasi Ilmiah hari ini, 30 Agustus
2007, di Kampus STIA Bina Banua Banjarmasin, pada acara Dies Natalis Ke-25 dan
Wisuda STIA Bina Banua Banjarmasin. Sesuai dengan nama sekolah tinggi ini, maka
orasi ilmiah difokuskan pada ” “Sistem
Administrasi Pemerintahan Yang Mendukung Penciptaan Tata Pemerintahan Yang
Baik, Bersih, dan Berwibawa.”
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian, menegaskan Manajemen PNS yang merupakan keseluruhan
upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, meliputi perencanaan,
pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian,
kesejahteraan, pengangkatan dan pemberhentian, diarahkan untuk menjamin
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna,
melalui pembentukan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur, adil,
netral, dan sejahtera, yang dibina berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem
karier, dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Kebijakan manajemen
dimaksud, mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan,
pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
Untuk mencapai
keberhasilan manajemen kepegawaian berbasis kinerja dalam penciptaan tata
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, diperlukan sistem administrasi
pemerintahan yang komprehensif. Setelah 62 tahun merdeka, kita belum memiliki
undang-undang tentang sistem administrasi pemerintahan, padahal undang-undang
ini sangat penting peranannya sebagai acuan bagi aparatur negara/pemerintah
dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, saya telah menetapkan
kebijakan penyusunan 10 (sepuluh) undang-undang demi kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang
Administrasi Pemerintahan, RUU Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, RUU
Etika Penyelenggara Negara, RUU Kepegawaian Negara, RUU Badan Usaha Nirlaba,
RUU Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda, RUU Tata Hubungan Kewenangan, RUU
Sistem Pengawasan Nasional, dan RUU Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah. Dari sepuluh RUU tersebut, tiga RUU diprioritaskan penyelesaiannya
pada tahun 2007-2008, yaitu RUU Kementerian Negara, RUU Pelayanan Publik, dan
RUU Administrasi Pemerintahan.
Mengapa
Administrasi Pemerintahan penting? Administrasi Publik dan Administrasi
Pemerintahan dapat membangun efektivitas, efisiensi, dan produktivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan administrasi publik
merupakan tataran praxis
peyelenggaraan negara sebagai dukungan terhadap peningkatan efisiensi dan
efektivitas sistem administrasi pemerintahan yang tujuan utamanya, baik
langsung maupun tidak langsung, adalah peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan rakyat, termasuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
administrasi publik.
Ada kaitan erat
antara reformasi dan administrasi publik. Reformasi
adalah perubahan mendasar (signifikan) untuk membentuk dan membangun sebuah
tatanan baru yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih produktif, dan lebih
baik dari sebelumnya (bukan meruntuhkan yang lama dan membangun yang baru). Dalam
pandangan administrasi publik, reformasi adalah reinventing government atau
pembaharuan birokrasi atau revitalisasi. Gerald E. Caiden dalam bukunya “Administration Comes of Ages”, 1991,
menegaskan bahwa administrasi publik mengalami perubahan atau dinamika sejalan
dengan perubahan jaman dan tuntutan reformasi. Administrasi publik adalah
organisaai atau lembaga besar yang belum sempurna, cenderung kurang fleksibel,
konservatif, kaku, sehingga kurang mampu merespon perubahan, kurang inovatif karena
posisinya yang konservatif. Menurut pandangan Peter F. Drucker (“Discipline of Innovation”, 1999),
inovasi memungkinkan suatu organisasi untuk survive,
di masa sulit sekalipun.
Sejak masa
Max Webber (1864-1920), banyak pakar
yang memandang birokrasi identik dengan cara kerja pemerintah menjadi
“tuan” bukan “pelayan”, dekat kekuasaan, sebagai “machine-like organization” (mesin pengelola administrasi publik dan
tempat penyerapan tenaga kerja), organisasi cenderung gemuk dan tata kerja
kurang efisien dan kurang efektif. Osborne-Gaebler kemudian menegaskan bahwa
birokrasi selayaknya melakukan pembaharuan (reinventing),
mentransformasikan manajemen pemerintahan dan administrasi publik agar lebih
bersifat corporate governance,
bercirikan entrepreneur (wirausaha),
semangat kompetisi, ada partisipasi dan kontrol masyarakat, masyarakat
sekaligus sebagai stakeholder dan customer, dan berorientasi pada hasil (result oriented).
Manajemen
memegang kunci keberhasilan organisasi, membawa proses penciptaan nilai (value creation). Jika administrasi publik
ditangani dengan manajemen yang baik, maka akan lahir good governance (good public
governance dan good corporate
governance), yaitu tata pemerintahan – dan tata kelola perusahaan, tata pemerintahan
yang dilaksanakan dengan baik, mampu menjadi senjata ampuh, memberikan
perlindungan paling aman, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, berih,
dan berwibawa. Munculnya globalisasi (Alfgin Tofler, 1991), menuntut adanya
perubahan paradigma (shifting paradigm),
perubahan mind-set dan culture-set, membangun masyarakat
berbasis pengetahuan (knowledge-based
society) dan masyarakat berbasis iptek (science
and technology-based society). Korea yang merdeka hampir sama dengan
Indonesia, pada 14 Agustus 1945, telah bangkit menjadi kekuatan besar yang
berdayasaing tinggi dan disegani di dunia internasional. Korea telah berhasil
membangun pemerintahannya dari able
government ke communicative
government dan trust government,
pemerintah yang dipercaya rakyatnya. Kita harus bisa belajar dari pengalaman Korea,
antara lain dalam proses penciptaan, penyimpanan dan pengolahan data, manajemen,
diseminasi teknologi, dan pemanfaatan teknologi informasi sampai ke desa-desa,
termasuk dalam membangun adminisrasi publik dan administrasi pemerintahan
berbasis teknologi informasi.
Administrasi
Pemerintahan merupakan bagian dari
administrasi publik atau administrasi negara. Administrasi publik dapat dilihat dari aspek politik,
hukum, manajerial, dan pekerjaan. [1] Ruang
lingkup administrasi publik tersebut meliputi lingkungan budaya dan politis,
pembaharuan birokrasi, hubungan antar instansi pemerintah, etika,
akuntabilitas, evolusi manajemen, manajemen kinerja, manajemen strategis,
manajemen kepegawaian, kepemimpinan, keseimbangan sosial, pembiayaan, dan
evaluasi. [2]
Terkait dengan
administrasi publik, Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berada di bawah
koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, telah mengangkat
pentingnya Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, disingkat
SANKRI. SANKRI merupakan subsistem dan
kerangka pengelolaan sistem penyelenggaraan negara, administrasi negara sebagai
sistem yang dipraktikkan untuk mendukung penyelenggaraan negara agar upaya
bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat
terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna. SANKRI menegakkan nilai atau
prinsip good governance, yaitu
partisipasi, aturan hukum, transparansi, ketanggapan, orientasi kepada
konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas,
profesionalisme, dan visi stratejik.
Nilai-nilai penting lain, yaitu wawasan ke depan, partisipasi, penegakan hukum,
demokrasi, desentralisasi, kompetensi, kemitraan, serta komitmen pada
pengurangan kesenjangan, lingkungan hidup, dan pasar yang fair. Tujuan akhir
penerapan SANKRI termasuk di dalamnya administrasi pemrintahan adalah
terciptanya tata pemerintahaa yang baik, bersih dan berwibawa (good public govrnance). [3]
Ruang
lingkup SANKRI meliputi organisasi dan kelembagaan serta manajemen pemerintahan
dan pembangunan. Tujuh asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,
yaitu. kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,dan akuntabilitas, merupakan
acuan SANKRI. Kelembagaan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah,
dipertegas. SANKRI berisi manajemen kebijakan publik, manajemen PNS (dengan
elemen-elemen kedudukan, kewajiban, hak, pejabat negara, penyelenggara negara,
perencanaan, formasi, analisis jabatan, pengadaan, pembinaan, pengembangan,
pengangkatan, pemindahan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, promosi, jabatan
struktural, jabatan fungsional, kepangkatan, kenaikan pangkat, kewenangan
penetapan kenaikan pangkat, daftar usul kepangkatan, Badan Perimbangan Jabatan
dan Kepangkatan atau Baperjakat, Tim
Penilai Akhir (TPA), penggajian, kesejahteraan, tunjangan, uang duka, biaya
pemakaman, penghargaan, pensiun, etika, sumpah dan janji dalam jabatan, disiplin,
larangan keanggotaan PNS dalam Partai Politik, sistem informasi kepegawaian,
pelaporan, mutasi, pendataan ulang PNS, penyelesaian sengketa kepegawaian, dan
pembinaan PNS di luar kedinasan), manajemen keuangan negara, manajemen
pelayanan, manajemen hukum, akuntabilitas kinerja, pengawasan pemerintahan
negara, dan pemanfaatan teknologi informasi (e-government) dan electronic
administration. SANKRI memperhatikan aspek-aspek dimensi (tata nilai,
falsafah negara), organisasi pemerintahan negara, manajemen pemerintahan
negara, kepegawaian negara, hukum administrasi negara, dan administrasi
kesekretariatan,
Selanjutnya
pembahasan kita fokuskan pada Administrasi Pemerintahan yang memegang peranan penting bagi aparatur
negara dan masyarakat. Ada empat hal penting dari Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan yang saat ini akan mulai dibahas di DPR. Pertama, ”Mengapa UU Administrasi Pemerintahan diperlukan?” Masyarakat
saat ini berada dalam posisi yang lemah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan. Keputusan Administasi Pemerintahan yang dibuat Pejabat seringkali
belum transparan, belum akuntabel dan tidak jarang melukai hak-hak dasar warga
negara. Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak hanya bisa
diberantas melalui cara represif dalam bentuk sanksi pidana, tetapi juga harus
dilakukan melalui reformasi birokrasi yang meliputi antara lain perbaikan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan.UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9
Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN atau Peradilan TUN) yang
selama ini menjadi dasar hukum gugatan warga masyaakat terhadap Keputusan
Administrasi Pemerintah, belum dilengkapi hukum materiil yang menjadi dasar pengujian
oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, prinsip-prinsip good governance belum menjadi norma
hukum yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Keputusan Administrasi
Pemerintahan.
Kedua,
”Apakah tujuan Undang-Undang tentang
Administrasi Pemeritahan?” Undang-undang ini bertujuan untuk menerapkan
prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan,
efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengurangi praktik KKN melalui pendekatan
perbaikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan menciptakan standar
hukum penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta untuk melindungi
masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang serta
kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Ketiga, ”Manfaat apa saja yang diterima masyarakat
dari undang-undang ini?” Masyarakat sering berada dalam posisi lemah dan
hanya menjadi objek, seharusnya masyarakat menjadi subjek dan objek serta
memiliki peranan dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan, antara
lain (a) pihak yang terlibat berhak didengar pendapatnya sebelum sebuah Keputusan
Adminitrasi Pemerintahan dibuat; (b) pihak yang terlibat memiliki hak mengakses
dokumen-dokumen administrasi yang dijadikan dasar pembuatan Keputusan Administrasi
Pemerintahan; (c) pihak yang terlibat berhak mengetahui alasan yang terkait
dengan fakta dan dasar hukum dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
(d) masyarakat dapat mengajukan upaya administratif terhadap Keputusan Administrasi
Pemerintahan yang memberatkan atau yang menurut penilaiannya tidak sesuai dengan
fakta dan hukum yang berlaku; dan (e) undang-undang ini sekaligus menjadi alat
kontrol bagi masyarakat terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh
Pejabat Administrasi Pemerintahan.
Keempat, ”Apakah Undang-undang ini berpengaruh bagi
Pejabat Administrasi Pemerintahan?” Pejabat Administrasi Pemerintahan harus
lebih hati-hati dalam membuat Keputusan Administrasi Pemerintahan, juga harus
memperhatikan semua fakta obyektif dan norma hukum yang berlaku serta memperhatikan
asas-asas penyelenggaraan negara/pemerintahan yang baik (kepastian hukum,
tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesinalitas, dan akuntabilitas). Undang-undang ini mengingatkan para pejabat
bahwa tanggung jawab Pejabat Administrasi Pemerintahan terhadap Keputusan
Administrasi Pemerintahan berlaku selama dan sesudah masa jabatannya.
Undang-undang ini merupakan dasar hukum penetapan Keputusan Administrasi
Pemrintahan dan menjadi instrumen perlindungan hukum bagi pejabat yang tidak
menyalahgunakan wewenang atau tidak sewenang-wenang dan tidak melakukan
kesalahan administrasi dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan. Bagi
pejabat yang menyalahgunakan wewenang, berbuat sewenang-wenang dan melakukan
kesalahan administrasi dalam pembuatan Keputusan Administrasi Pemerintahan,
dapat menyebabkan timbulnya sanksi administratif, berupa penundaan kenaikan pangkat
dan pemberhentian dengan tidak hormat, dan apabila terdapat unsur tindakan
perdata dan pidana dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masukan saran
dan pemikiran terhadap penyempurnaan RUU Administrasi Pemerintahan, dapat
disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau
melalui http://www.menpan.go.id dan http://www.gtzsfgg.or.id (GTZ Program
SfGG). Isi dan hal-hal yang diatur
dalam UU Administrasi Pemerintahan, meliputi ketentuan umum (pengertian, asas
dan tujuan), ruang lingkup, penyelenggaraan administrasi pemerintahan (kewenangan,
hubungan antar instansi pemerintah, kewajiban/penolakan/tanggungjawab
pelaksanaan bantuan kedinasan, dan komunikasi elektronis), prosedur
administrasi pemrintahan (pihak-pihak yang terlibat, pemberian kuasa, prinsip-prinsip
pengujian, legalisasi dokumen dan arsip, dengar pendapat pihak yang terlibat,
dan hak melihat dokumen administrasi), keputusan administrasi pemerintahan
(persyaratan sahnya keputusan administrasi pemerintahan, keberlakuan keputusan,
diskresi, penyampaian keputusan, perubahan, pencabutan dan pembatalan
keputusan), upaya administratif, penundaan pemberlakuan, dan ganti rugi (upaya
umum, upaya administratif, penundaan pemberlakuan, dan ganti rugi), tanggung
jawab pejabat administrasi pemerintahan, sanksi administratif, ketentuan
peralihan, dan ketentuan penutup.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (RPJMN Tahun 2004-2009), Bab 14, Terciptanya Tata Pemerintahan
Yang Bersih dan Berwibawa, menegaskan bahwa sasaran penyelenggaraan negara
2004-2009 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, dan
berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan
perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan
yang prima kepada seluruh masyarakat. Salah satu kegiatan untuk mencapai sasaran
tersebut adalah penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang
bersih, efisien, efektif, produktif, transparan, profesional, dan akuntabel,
dengan administrasi pemerintahan yang teratur yang difokuskan pada
penanggulangan praktik KKN, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
negara dan pemberdayaan masyarakat, difokuskan pada pelaksanaan program-program
penerapan kepemerintahan yang baik, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas
aparatur negara, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pengelolaan sumber
daya manusia aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan
sarana dan prasarana aparatur negara, dan penyelenggaraan pimpinan kenegaran
dan kepemerintahan.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
negara, administrasi pemerintahan, dan administrasi publik difokuskan pada:
a.
Penataan
kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara
lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes, dan
responsif.
b.
Peningkatan
efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan, mekanisme, sistem, dan prosedur pada
semua tingkat dan lini pemerintahan.
c.
penataan
dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional
sesuai dengan tugas, fungsi, peran, dan wewenangnya untuk memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat.
d.
peningkatan
kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi
kerja.
e.
optimalisasi
pengembangan dan pemanfaatan e-government
dan dokumen serta arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan administrasi negara tersebut, beberapa hal harus diperhatikan,
antara lain manajemen kreatif, inovasi, etika, profesionalitas, budaya kerja
aparatur negara, pergeseran dari government
ke governance, dan pemberantasan
korupsi.
Menteri Dalam Negeri dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Korea, Ministry of Government Administration and Home Affairs
(MOGAHA), Oh Young Gyo (2005) menegaskan bahwa model-model konvensional manajemen
pemerintahan di beberapa negara terasa punya kelemahan dalam memperoleh respons
yang tepat pada era globaisasi informasi (the
conventional models of government management in respective countries still lack
in finding suitable responses to the turbulent changes in the area of
globalization and information). Pada pertemuan internasional ”6th Global Forum on Reinventing Government –
Toward Participatory and Transparent Government” di Seoul, 25-27 Mei 2005,
negara-negara ASEAN +3 (China, Jepang, dan Korea) merekomendasikan penerapan Manajemen
Kreatif Dalam Pembangunan (Creative
Management for Government). [4]
INOVASI sangat
penting peranannya. Kita harus berani menerapkan pemikiran baru, kerjasama
dalam kelompok, terbuka, berkoordinasi, mempromosikan budaya sains, teknologi,
dan kewirausahaan, serta komersalisasi hasil-hasil litbang. Prinsip-prinsip commitment,
concentration, capabilities, capacity, collaboration, commercialization,
culture, dan community, harus ditegakkan. Kita harus kritis, kreatif, inovatif,
dinamis, mendorong partisipasi masyarakat dan siap menghadapi persaingan
global. Sebagai tenaga profesional, kita harus berjiwa inovasi, breusaha menjadi
inovator. [5] Inovasi terkait erat dengan kinerja. Menteri Dalam Negeri dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Korea (MOGAHA), 2005, menegaskan bahwa Pemerintah
Korea
saat ini bergulat dengan inovasi (The Korean
Government is Chaning – Reinventing Government, Participatry and Transparent
Government”). Pernyataan tersebut kemudian dielaborasi oleh Prof. Nam -Joon Chung dalam tulisannya berjudul “Korean Government is Changing – Performance
and Next Steps of Government Innovation.” dan Dr. M. Jae Moon (“Performance Management in Korea : Strategies, Measurement, and Challenges Korea ”).
Profesor Masahiro Horie (2007), menguraikan
dengan jelas mengenai “Experiences,
Strategies, Effects and Prospects of Performance Measurement and Government
Innovation: The Case of Japan ”.
Pengukuran Kinerja (Performance
Measurement) merupakan salah satu elemen penting dalam administrasi
pemerintahan dan merupakan alat pengukur inovasi. Pengalaman beberapa negara
dalam pengukuran kinerja, perlu dipelajari, antara lain Experience from China: Urban Services and Governance Survey (China),
Results-Based Management in Thai Public
Sector (Thailand), Experience of
Performance Measurement (Indonesia), Key
Performance Indicatiors
(Malaysia), Performance Measurement and
Evaluation of Public Entreprises in Korea, dan Performance Measurement in the Singapore Civil Service.
Setelah kita melakukan inovasi, maka
langkah berikutnya adalah penciptaan inovasi yang berkualitas, knowledge-based innovation atau innovation-based knowledge. Membangun knowledge-entrepreise researcher ditandai
inclusive, innovatve, holistic, dan
collaborative. Kita perlu belajar dari pusat inovasi Cambridge Innovation Centre, inovasi dan entrepreneur Massachusetts Institute of Technology, Daeduk Science and Industrial Park
Korea, Tsukuba Science Center Jepang,
dan Industrial Technology Research
Institute Taiwan, serta pembudayaan dan pembelajaran model Jepang (learning by doing). Khusus dari Korea
kita perlu belajar “budaya kerja mereka”
dan berusaha merebut teknologinya, antara lain di bidang perkapalan, otomotif,
dan penerapan e-Government sampai ke
desa-desa (INVILProject, Informatization
Village Project). [6] Kita harus
berusaha terus menerus mendorong pembangunan teknologi lokal (indigeneous technology) dan berusaha
mengembangkan teknologi dari luar (imported
technology) dan pada waktu yang bersamaan, mengalihkan dan menerapkan
teknologi maju (advanced technology),
dan mengupayakan pemberdayaan masyarakat (community
empowerment).
Saudara-saudara para hadirin yang berbahagia,
Jika
tadi saya menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan inovasi dan kinerja, sekarang
kita cermati pembinaan dan pengembangan aparatur negara. Pengarahan Presiden RI
yang disampaikan tanpa teks pada Pembukaan Rakornas-PAN 2005, 15 Novermber 2005
di Istana Negara, berisi tiga butir, yaitu (1) terapkan prinsip-prinsip good governance, pemerintahan yang baik,
ditandai ciri-ciri bersih (clean), produktif, efisien, tanggap, responsif,
terbuka, atau transparan, dan akuntabel (pertanggungjawabaan kerja, dana dan
anggaran) – jangan banyak teori, kerjakan, laksanakan, just do it; (2) stop korupsi sekarang! Jangan
tergoda, hilangkan niat berbuat korupsi; dan (3) tingkatkan kualitas pelayanan
publik, ditandai pelayanan yang tepat, nyaman, mudah, murah, makin baik, cepat,
lebih murah, hanya menggunakan biaya resmi, dan tidak diskriminatif.
Menindaklanjuti
arahan Presiden tersebut, beberapa produk peraturan perundang-undangan dan
pedoman umum, hendaknya dijadikan acuan pelaksanaan kerja dalam menciptakan
tata pemerintahan yang baik:
1. Etika Kehidupan Berbangsa (Tap MPR Nomor VI/MPR/2001) tentang Etika
Kehidupan Berbangsa (sedang diproses menjadi RUU Perilaku Aparatur Negara) yang
mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos
kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga
kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa; meliputi etika sosial dan
budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika
penegakan hukum yang berkeadilan, etika keilmuan, dan etika lingkungan. [7]
2. Tujuh Asas Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (UU
28/1999): kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas; harus
dijadikan acuan dalam melakukan reformasi birokrasi dan menerapkan
prinsip-prinsip good governance. [8]
3. Peran nyata Aparatur Negara dalam
mewujudkan Visi Indonesia 2004-2009, yaitu ”terciptanya Indonesia yang aman
dan damai, adil dan demokratis, dan sejahtera” dan mewujudkan tema Pembangunan
Nasional 2007 (”meningkatkan kesempatan kerja dan menanggulangi kemiskinan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat”) menjadi kenyataan, merupakan kelanjutan
tema RKP 2006 (”menyelesaikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat”); dengan empat pengarusutamaan (partisipasi
masyarakat, pembangunan berkelanjutan, gender, dan tata pemerintahan yang baik).
Di bidang aparatur negara khususnya, meliputi penegakan hukum, pemberantasan
KKN, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
4. Pencapaian Tiga Program Prioritas
pendayagunaan aparatur negara, yaitu (1) percepatan pemberantasan korupsi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik; (2) penetapan dan peningkatan
kinerja; dan (3) penanganan tenaga honorer, pekerja harian lepas, dan pegawai
tidak tetap.
5. Aparatur Negara menjadi
contoh, panutan, dan teladan dalam penerapan nilai-nilai dasar budaya kerja
aparatur negara, menuju terciptanya aparatur yang profesional,
bertanggungjawab, dan berakhlak mulia, serta mengubah mind-set (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak) dan culture-set, karakter dan jati
diri. [9]
6. Menegakkan Jiwa Korps dan
menerapkan Kode Etik PNS (dan kode etik institusi lain) dalam kehidupan dan
pekerjaan sehari-hari, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. [10]
7. Mewujudkan Single Identity/Identification Number
(SIN), Criminal Justice System (CJS),
dan menyampaikan pemikiran genius tentang pencegahan da pemberantasan korupsi, e-Office, e-Procurement, e-Business, dan
e-Service.
Pergeseran manajemen pemerintahan, dari government ke governance, dari management by process ke management by knowledge, menuntut
strategi baru, paradigma baru, pemimpin dengan jiwa mengubah manajemen,
visioner, pegawai berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (knowledge worker), dari reinventing
government ke good governance,
menuju knowledge-based society,
knowledge-based economy, knowledge-based governance, sentralisasi ke
desentralisasi, dan dari serba negara ke pemberdayaan (empowerment). Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, harus terus
menerus diupayakan penetapan dan peningkatan kinerja serta manajemen kinerja,
profesionalitas dan akuntabilitas aparatur, modernisasi tatalaksana pelayanan
publik, budaya kerja dan profesionalitas
PNS. [11] Hampir tiga tahun yang lalu, pada 9 Desember
2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden Nomor
5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, [12] Salah satu hasil Inpres ini adalah
meningkatnya angka Indeks Persepi Korupsi (IPK) dari 2,2 ke 2,4 dan 2,6 (dalam
interval 1-10 pada dua tahun terakhir, walaupun belum menunjukkan angka yang
signifikan.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan Saudara-saudara yang
saya hormati,
Dari Korea kita bisa belajar tentang pentingnya
inovasi pemerintah (government innovation)
dan pemerintah yang terpercaya (trust
government), sedangkan dari Malaysia kita bisa melihat upaya gigih Malaysia
dalam membangun manajemen kreatif untuk pembangunan. [13] Korea mempromosikan innovating government, strategic
management, dan participatory government’s
innovation dan Malaysia mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik
yang efisien, cepat, akurat, memenuhi kepuasan pelanggan dan dayasaing/kompetensi
nasional. [14]
Untuk mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi,
penciptaan kepemerintahan yang baik, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,
harus diterapkan dan ditumbuhkembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja PNS dalam pekerjaan dan kehidupan
sehari-hari, [15]; yang
bisa dijadikan acuan dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan. Khusus
dalam membangun dan mengembangkan perguruan tinggi, termasuk STIA Bina Banua
Banjarmasin, kita dapat belajar dari keberhasilan Universiti Sains Malaysia
(USM) Penang sebagai Universitas Antar Bangsa yang mengembangkan inovasi dan 8C,
yaitu commmitment, concentration,
capabilities, capacity, collaboration, commercialization, culture, dan
community, sebagai penggerak dasar sains dan teknologi.
Universitas harus mengembangkan inovasi teknologi,
sosial, dan nilai-nilai, memromosikan budaya sains, inovasi, dan kewirausahaan
(entrepreneurship), serta
komersialisasi hasil penelitian, membangun jiwa kritis, kreatif, dan inovatif,
memajukan masyarakat dan siap menghadapi persaingan global. Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Bina Banua Banjarmasin harus menjadi pinoir perubahan dan di masa
depan harus bertindak sebagai pusat pembentukan sarjana dan peneliti ilmu
administrasi yang signifikan sebagai pemain utama pada era global, membangun
suasana pembelajaran yang nyaman, mengaplikasikan dan mengomersialisasikan hasil-hasil
penelitian, melakukan kerjasama internasional pada beberapa cabang iptek
khususnya ilmu administrasi, dan membangun lingkungan kampus bernuansa
internasional.
Kembali pada pokok bahasan, sistem administrasi pemerintahan
yang teratur merupakan salah satu instrumen yanag dapat mendukung penciptaan
tata pemerintahaan yang baik, bersih, dan berwibawa, sesuai ananat RPJMN
2004-2009, di samping pengembangan sumber daya manusia aparatur, penataan
kelembagaan dan ketatalaksanaan, pelayanan publik yang prima, pengawasan yang
efektif, akuntabilitas aparatur, budaya kerja, perubahan mind-set dan culture-set,
dan penegakkan prinsip-prinsip good
governance.
Sebagai
akhir orasi ilmiah, saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi, tujuan dan sasaran, sakinah wa rahmah mawaddah, sama cara
bertindak, hindari kehilangan kepercayaan, jangan miskin hati dan miskin
perasaan, tingkatkan akhlak, moral, rasa malu, dan ingatlah bahwa rasa malu
adalah sebagian dari iman. Kita harus bekerja dalam team work, jangan pintar sendiri, tingkatkan jiwa inovasi,
motivasi, kreativitas, produktivitas, dan bangunlah birokrat entrepreneur. Kita harus mempunyai visi, misi, kebijakan,
strategi, upaya (subyek, obyek, metoda) yang jelas dan tepat. Kebijakan yang
tegas, strategi yang jitu, sasaran dan target yang rasional, hasil nyata dan
bermanfaat (output dan outcome), kepemimpinan kuat dan efektif,
manajemen efektif, dibekali iptek dan imtaq yang kuat, kesalehan dan ketoyiban,
dalam waktu singkat terbebas dari keterpurukan.
Mari kita bangun manusia Indonesia (khususnya STIE Bina Banua Banjarmasin) masa
depan yang jujur, bersih, transparan, berkinerja tinggi, profesional, dan
akuntabel. Samakan persepsi dan pemahaman tentang administrasi pemerintahan, reformasi
birokrasi, tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pemberantasan
korupsi. Terapkan 4C (concept yang
jelas, fragmatis, komprehensif, holistik dan inovatif, competence, connections
yang mengaitkan antar subsistem, dan commitment).
Laksanakan 4W (well planned, well organized,
well arranged, dan well
controlled/supervised) dalam penyelenggaraan negara, penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Perhatikan dan tegakkan 2K (konsistensi dan
kesungguhan/keseriusan). Lakukan perubahan paradigma, SP (shifting paradigm), perubahan mind-set
dan culture-set. Wujudkan aparat profesional (berpendidikan, pelatihan,
pengetahuan, terampil, dan berpengalaman), berkinerja produktif (lugas, tegas,
disiplin, efisien, efektif, bermoral, dan bertanggungjawab), dan berakhlak mulia
(akhlakul karimah) - jujur, teladan,
terpercaya, kreatif, dan konsisten) dan bangunlah masyarakat berbasis
pengetahuan (knowledge-based society).
Bangunlah kultur birokrasi Indonesia yang transparan, akuntabel, bersih, dan
bertanggungjawab serta dapat menjadi panutan, abdi negara, contoh, dan teladan
masyarakat.
Demikianlah orasi ilmiah yang saya sampaikan pada acara Wisuda dan Dies
Natalis ini. Kepada para Sarjana Baru yang akan segera dilantik, saya ucapkan
Selamat dan tingkatkan kinerja Saudara-saudara dalam membangun bangsa tercinta ini.
Kepada para pengasuh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi ini, berusahalah terus
agar menjadikan kampus ini menjadi kampus ilmu administrasi terkemuka di
Kalimantan Selatan khususnya, Kalimantan dan Indonesia umumnya. Selamat Bekerja.
Semoga Tuhan meridhoi perjuangan kita semua.
Wassalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
REFERENSI
1.
-----------------,
Menpan, ”Membangun Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa Menuju Good Governance, Clean Government, dan Bebas KKN”. Pidato Ilmiah pada Wisuda Sarjana
dan Diploma 2005 Universitas Darul’Ulum Jombang, Februari 2005.
2.
------------------, Menpan, ”Peningkatan Pelayanan
Aparatur Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance.” Pembekalan Kepada Kasatwil-
Kapolwil/Kapolwiltabes, Kapoltabes/Kapolres/ta, dan Para Ka SPN – di Semarang,
16 Februari 2005.
3.
------------------, Menpan, ”Langkah Implementasi
Reformasi Administrasi Publik: Pembelajaran dari Pengalaman Republik Korea.”
Makalah disajikan pada Seminar Tentang Reformasi Indonesia di Hotel Borobudur
International, Jakarta, 17 Maret 2005.
4. -------------------,
Menpan, ”Ministerial Round Table on Innovation: Government Reinvention for
Attaining Good Governance”. The 6th Global Forum on Reinventing
Government – Toward Participatory and Transpaent Governance”. “The
6th Global Forum on Reinventing Government, Towards Participatory
and Transparent Governance.” Seoul ,
Korea , 24-27
Mei 2005.
5. -------------------, “Asean+3 Ministrial
Meeting: Creative Management for Government”, Seoul , 25 May 2007 .
6.
-------------------,
”Kebijakan Strategis Pendayagunaan Aparatur Negara”. Makalah
dipresentasikan pada Program KRA Lemhannas, Juli 2005.
7.
-------------------, Makalah Menpan pada RAKORNAS-PAN,
”Kebijakan dan Strategi Nasional Pendayagunaan Aparatur Negara Dalam Mewujudkan
Kepemerintahan Yang Baik”. Jakarta, 15-17 November 2005.
8.
-------------------, Menpan, ”Kebijakan Pendayagunaan
Aparatur Negara Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Aparatur.”
Disajikan pada Diklatpim Tingkat I Angkatan IX dengan tema ”Aktualisasi
Nili-nilai Kepemimpinan Aparatur Yang Profesional dan Akuntabel”, LAN, Jakarta,
29 November 2005.
9.
--------------------, ”Pengarahan Menpan pada Pertemuan
Kearsipan Kepala Arsip Nasional se-Asia Tenggara, Kepala Lembaga Kearsipan
Provinsi, Kabupaten, dan Kota”, di Bogor, 12-16 Desember 2005.
10.
--------------------, ”Sambutan Menpan pada Acara
Pelantikan Profesor Riset”. Jakarta, 5 Januari 2006.
11. ---------------------,
Keynote Speech Menpan, ”Corruption Mentality, Could We Be Free From
It? Pradigma Baru Pemberantasan Korupsi”. Disampaikan pada kegiata “KAGAMA
Leadership Program Middle Management” Angkatan Ketiga, Jakarta , 25 Februari 2006.
12. ---------------------,
Keynote Speech Menpan, ”Good Corporate Governance dan Aplikasinya
di Perusahaan”, disampaikan pada acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Deah Pengurus
Serikat Pekerja PT Pelayanan Listrik Nasional Batam oleh DPP SP PLN (Persero)
Batam, 9 Maret 2006.
13. --------------------, Keynote Speech
Menpan, ”Menerapkan Pakta Integritas dan Membangun Jiwa Wirausaha Menuju
Indonesia Baru Yang Bersih, Transparan dan Profesional (BTP)”. dipaparkan pada
Seminar Nasional dengan tema “UNIDA Sebagai Perguruan Tinggi Terdepan Dalam
Penerapan Pakta Integritas” dan subtema
”Membangun Karakter Wirausaha Yang Bersih, Transparan, dan Profesional
(BTP)”, diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Djuanda (UNIDA)
ke-19, di Kampus UNIDA Bogor, 20 Maret 2006.
14. ---------------------,
Ceramah/Pengarahan kepada para peserta Rapat Kerja Departemen Perhubungan Tahun
2006 berjudul ”Kebijakan Peningkatan Pelayanan Publik” dengan tema raker
”Melalui Reformasi Kebijakan Kita Kembangkan Pengelolaan Sektor Transportasi
Yang Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel, dan Profesional Dalam Rangka
Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat”, Jakarta, 22 Maret 2006.
15. ---------------------,
Ceramah Ilmiah Menpan, ”Peran Sarjana Dalam Meningkatkan Pembangunan Bangsa dan
Negara”, disampaikan pada acara Wisuda Sarjana XXIII, Universitas Cokroaminoto
Yogyakarta, di Yogyakarta, 25 Maret 2006.
16.
---------------------,
Orasi Ilmiah ”Peranan Perguruan
Tinggi Untuk Meningkatkan Pendayagunaan Aparatur Negara”, disampaikan pada
acara Wisuda Universitas Indonusa Esa Unggul Semester Genap Tahun Anggaran
2005/2006, Kampus Emas, Tol Tomang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 12 April 2006.
17.
---------------------, Orasi Ilmiah Menpan, ”Reformasi
Birokrasi Pemerintahan Menuju Kepemerintahan Yang Baik”. Wisuda Angkatan ke-XVIII
Universitas Balikpapan, Juni 2006.
18.
---------------------, Keynote Speech Menpan, ”Reinventing Kebersamaan Menuju Kebangkitan
Kalaimantan Yang Berkeadilan” pada Kongres Mahasiswa Kalimantan (KMK) Tahun
2006 dengan tema ”Reinventing Kebersamaan Menuju Kebangkitan Kalimantan Yang
Berkeadilan” diselenggarakan oleh Kabinet Kerakyatan BEM IAIN Antasari
Banjarmasin di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, 17-21 Juli 2006.
19. --------------------, “Sejarah Kemanusiaan”
(The History of Humanity), A Speech by The State Minister of Administrative
Reform of The Government of The Republic of Indonesia on The Opening Academic
Year CeremonyEncompass Programme, Encountering
a Common Past in Asia, Universiteit Leiden, Tuesday, September 5, 2006,
Hooglandse Kerk, Middelweg 2, Leiden, The Netherlands.
20. -------------------, “Pembangunan SDM Dayak
Dalam Tatanan Politik dan Pemerintahan (“Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dayak
Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Sebelum Reformasi dan Otonomi” Serta
“Peluang Pasca Reformasi/Otonomi” Makalah
disajikan pada Seminar Munas II Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan di Pontianak,
2-5 September 2006.
21. -------------------, Orasi Ilmiah Menpan, “Experiences and Lessons Learned From The Use
of ICT in Implementing Good Governance”. Simposium dengan tema “The Establishment of Good Governance through
the Functioning of ICT”, Sitoluama, Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara,
7 September 2006 .
22.
------------------, “Menguatkan Peran Etika Agama Dalam
Kehidupan Bernegara”. Orasi
Ilmiah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Wisuda ke-5
Universitas Paramadina. Auditorium Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto
Kav. 96-97, Mampang, akarta Selatan, 9 September 2006.
23.
------------------, ”Peran Aparatur Negara Dalam
Membangun Masyarakat Hukum Atad (Komunitas Adat Terpencil) di Indonesia. Makalah
dipresentasikan pada Semiloka dan Apresiasi Kebudayaan Minahasa – Dayak” dalam
rangka Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Minahasa – Dayak
Tahun 2007 Tomohon, Sulawesi Utara, 9-11 Agustus 2007 Tema - “Minahasa – Dayak
(MINYAK) Untuk Indonesia” Sub-Tema:Kebangkitan Budaya Bangsa Minahasa dan Dayak
Dalam Bingkai NKRI”
Buku/Dokumen/Makalah:
1. Chang Kil Lee,
Ph.D., “Performance Management and Evaluation of Public Entreprises in Korea ”.
Hangzhou , 10-11
July 2007.
2. Darat
Bohipanthakul, “Results Base Management in Thai Public Sector”, Hangzhou , 10-11 July 2007.
3.
Dzulkifli Abdul Razak, Rektor Universiti Sains
Malaysia (USM) Penang , ”Out of the Box –
Memimpin dan Memaknakan Sebuah Universiti Penyelidikan Dalam Era K-Ekonomi”. Pulau Penang, 2003.
4. Jay M. Shafritz.
E.W. Russell, and Christopher P. Borick, “Introducing Public Administration”,
Pearson Longman, New York ,
2005 and 2007.
5.
Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, “Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur
Negara”, April 2002.
6.
Kementerian Negara Pendayagunaan
Apaatur Negara, ”RUU Tentang Administrasi Pemerintahan”, 2006.
7.
Komarudin, ”Penerapan
Reformasi BIrokrasi Dalam Rangka Akselerasi Terwujudnya Kepemerintahan Yang
Baik (Good Governance)”. Jakarta, Juli-Agustus 2007.
8. Komarudin, “The
Experience of Performance Measurement on Asean Countries: The Case of the Republic of Indonesia ”,
Hangzhou , 10-11
July 2007.
9. Masahiro Horie,
“Experiences, Strategis, Effects and Prospects of Performance Measurement and
Goverment nnovation Japanese Case”, Hangzhou , 10-11 July 2007.
10. Mike Joice,
“Performance Information and Innovation in the Canadian Government”, Hangzhou , 10-11 July 2007.
11. M. Jae Moon,
“Performance Management in Korea :
Strategies, Measurementm and Challenges”, Hangzhou ,
10-11 July 2007.
12. Nam-Joon Chung,
“Korean Government is Changing – Performance and Net Steps of Government
Innovation”, International Conference on Performance Measurement, hosted by
OECD and China Performance Measurement Office and Municipal of Hangzhou,
Hanghou, 10-11 July 2007.
13. Norzam bin A.
Hamid, “Key Performance Indicators (KPI) – The Case of Malaysia”, Hangzhou , 10-11 July 2007.
14. Ophella P.
Tonco, “The Local Governance Performance Management System: The Philippine
Experience”, Hangzhou ,
10-11 July 2007.
15. Prof.Dr. J.B.
Kristiadi, Sesmenneg Kominfo, ”Birokrasi: Fenomena Administrasi Publik Dalam
Teori dan Terapan”, makalah dipresenasikan pada Seminar Internasional
Indonesia-Korea, ”Implementasi Reformasi Administrasi Publik: Learning from the
Lesson o the Repoublic of Korea”, Hotel Borobudur International, Jakarta , 17 Maret 2005.
16. Prof. Youqang
Wang, “Experience from China
Urban Service and Governance Survey”, Hangzhou ,
10-11 July 2007.
17. Prof. Zhiyong
Lan, “Government Performance Measuremet in China :
Theory and Practice”, Hangzhou ,
10-11 July 2007.
18. Ramesh,
“Performance Mnagementin the Singapore
Civil Service”, Hangzhou ,
10-11 July 2007.
19. Yun Won Hwang,
Ph.D., Chung-Ang Universoity, Seoul, Korea, “Administrative Reform n Anti
Corruption: Korean Experience; Administrative Reform of Bureaucracy: Koran
Experience on IMF Financial Crisis; and Administrative Reform in Investment
Policy”. Makalah dpresentasikan pada . Seminar Internasional Indonesia-Korea,
”Implementasi Reformasi Administrasi Publik: Learning from the Lesson o the
Repoublic of Korea ”, Hotel
Borobudur International, Jakarta , 17 Maret 2005,
Hangzhou , 10-11
July 2007.
20. Zhyong Lan,
“Performance Government in China :
Theory and Practice”, Hangzhou ,
10-11 July 2007.
[1] Political,
legal, managerial, and occupational aspects of pblic administration: “public administration is what government does, is both direct and
indirect, is a phase in the public policymaking cycle, is implementing the
public interest, is doing collectively that which cannot be so well done
individually; is law in action, is regulation, is the King’s Largesse, is
Theft; is the executive function in government, is a management specialty, is
Mickey Mouse, is art, not science or vice versa; is an occupational category,
is am essay contact, is idealism in action, is an academic field, and is a
profession.” (Jay M. Shafritz and E.W. Russell, “Introducing Public
Administration”, Pearson Longmann, Fourth Edition, 2005).
[2] Shafritz
dan Russel (2005) menyorot ruang lingkup
public administration yang meliputi “political and cultural evironment of
public policy and its administration, the continuous reinventing of the
machinery of government, intergovernmental relations, honor, ethics, and
accountability, the evolution of management and organization theory,
organizational behaviour, managerialism and performance management, strategic
management in the public sector, leadership, personnel management and labour
relations, social equity, public financial management, and program audit and
evaluation.”
[3] Sepuluh prinsip/karakteristik tata pemerintahan yang
baik (good governance)
- To Apply Good
Governance Principles in Indonesia: (1) KESETARAAN: memberikan
peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya (EQUITY: to
provide equal opportunities for all citizens to increase their welfare);
(2) PENGAWASAN: meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggara
pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan ketertiban swasta dan
masyarakat luas (SUPERVISION: to
enforce strict control and supervision over public administration and
development activities by involving the public as well as community
organizations); (3) PENEGAKAN HUKUM: mewujudkan adanya penegakan hukum yang
adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (LAW ENFORCEMENT: to assure that law enforcement and legal
security are fair and impartial (non-disriminating) and support human rights by
taking account of the values prevalent in society); (4) DAYA TANGGAP: meningkatkan kepekaan para
penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali (RESPONSIVENESS:
to increase the responsiveness of
government administrators to compalints, problems, and aspiration of the people);
(5) EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS: menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggungjawab (EFFECTIVENESS AND EFFICIENCY: to provide services meeting the needs of the general public by
utilizing all resources optimal and wise); (6) PARTISIPASI: mendorong
setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung (PARTICIPATION: to encourage all citizens to exercise their right to express, directly
or indirectly, their opinion in decision making processes); (7)
PROFESIONALISME: meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan
agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang
terjangkau (PROFESSIONALISM: to
increase the capacity, skills and morals of the government administrators, so
that they will have the emphaty to provide accessible, fast, accurate, and
affordable services); (8) AKUNTABILITAS: Meningkaytkan tanggungjawab dan
tanggunggugat para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut
kepentingan masyarakat luas (ACCOUNTABILITY: to enhance public accountability of decision-makers in government, the
private sector and community organization in all areas – political, fiscal,
budgetary); (9) WAWASAN KE DEPAN: Membangun daerah berdasarkan visi dan
strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses
pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap
kemajuan daerahnya (STRATEGIC VISION: to
formulate an urban strategy, supported by an adequate budgeting system, so that
city residents have a feeling of ownership and sense of responsibility for the
further progress of their city); dan (10)
TRANSPARANSI: menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam
memperoleh informasi yang akurat dan memadai (TRANSPARENCY: to build a mutual trust between the government
and the public, the government administrator must provide adequate information
to the public and easy access to accurate information when needed).
Sumber: Departemen Dalam Negeri,
UNDP, UN-Habitat, APKASI, ADKASI,
APEKSI, dan ADEKSI; APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia),
ADKASI (Asosiasi Dewan Perwakilan Kabupaten Seluruh Indonesia), APEKSI
(Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia), ADEKSI (Asosiasi Dewan
Perwakilan Kota Seluruh Indonesia), dengan dukungan Departemen Dalam Negeri,
UNDP (United Nations Development Program), dan United Nations-HABITAT.
Dikutip dari Majalah GATRA No. 21 Tahun IX, 12 April 2003 . Bappenas dan beberapa pakar
menambah beberapa prinsip menjadi 14, yaitu demokrasi, legitimasi, kemitraan,
dan komitmen (pada pengurangan kesenjangan/kemiskinan, tuntutan pasar, dan
lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dan berwawsan lingkungan.
[4] From such a point of view, “creative
management for government” is defined as the management style focusing on the effective and efficient use of
resources that are available in government at all levels to enhance the level
of productivity. The means to achieving “creative management for
government” should be comprehensive in
scope, and applicable to specific situations. For example, “businesslike
government” alone could be skewed and an inappropriate solution for government
productivity. “Creative management for government” is a function of both internal and external factors, including top
management support, committed people at all levels, a performance measurement
system, harmonious partnership between central and local governments, civic
engagement, corporate responsibilities, and feedback and correction on
budget-management decisions in government at all levels. As “creative
management for government” is a complex phenomenon influenced by many factors,
it is important to be aware that any of these factors can be critical point if
it is seriously deficient. Therefore, it
is important for each government to build capacities for effective creative
management. Creative management leads us to think abut how all social
sectors work together to make our society better by facilitating the
comparative advantage of each societal players and engaging them in network
forms. In other words, creative management for government not only focuses on internal government operations, but it also sheds
lights on the importance of roles of all sectors in the society. Therefore,
all sectors are required to work
together to identify problems and find solutions in participatory and
transparent systems. Elements of
Creative Management for Government: a)
Improving effectiveness in the public sector; b) Enhancing quality of public service; c)
Building people-centered administrative systems; and d) Co-producing with civil societies. Creative
management for government also requires
governments to encourage active roles of civil society in building
participatory and transparent administrative systems. It is essential to create an effective global society by
sharing experiences and accepting diversity among global partners.
Minister of
the Prime Minister’s Office of Thailand, Mr. Suranand Vejjajiwa, suggested
“Creative Management for a People Centered Government”. Minister of Home
Affairs, Vice Chairman of the Government Steering Committee on Public
Administration, the Government of the Socialist Republic of Vietnam (SRV) Do
Quang Trung, suggested creative management through the 4 major areas of the
public administration reform (institutional reform, reform of the
organizational structure of public administration, renovation and improvement
of the contingent of cadres and civil servants and clearly separating
administrative agencies from public servce delivery ahencies units, and public
finance reform) covers grassroots democracy exercise, preventing and combating corruption,
strengthening information, education and communication, development and
perfection of the legal framework for preventing and combating corruption.,
strengthening inspection operations in the public sector, promoting
participation by the people. reforming and improving public sector salaries and
wages, and lessons learned the
successful programs. Secretary-General of the Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN). Ong Keng Yong, noted that in today’s constantly changing
world, governments must be creative, dynamic and innovative to keep up with the
many new challenges and public expectations. If governments stay static or
resist the changes, they will be disadvantaged and national advancement would
be set back. ASEAN countries need to work more closely to ensure the peace,
security, prosperity and development of the region. Effective management and
good governance in ASEAN would contribute to he speedy achievement of ASEAN
integration and ASEAN Community. “Creative Management for Government: The
Malaysian Perspective” (Minister in the rime Minister’s Department, Dr. Maximus
Ongkili), focuses on Enhancing efficiency and effectiveness of the Government
Delivery System. Services delivered must be Efficient, Speedy, and Accurate
Toward Customer Satisfaction and National Competitiveness. Malaysia ’s achievements to date in
promoting creative management through Improving Service Delivery (systems and
procedures, technology, laws and regulations, and human capital). Vice
Ministerial Commissioner of the Ministry of Supervision, People Republic of
China, Wang Hemin said that China “further improving government administration
and establishing a creative management for government are prerequisites for
economic and social development.” The Chinese government has attached great
importance to the creative management for government and clearly laid down the
approaches and objectives in this regard, i.e., transform the role of
government, improve management, implement e-Government, enhance efficiency and
reduce administrative costs in order to create a government administration
featuring standardized behavior, coordinated operation, justice and
transparency, integrity and efficiency. Seok-Hwan Lee, Kookmin University,
Seoul, Korea, dalam mempresentasikan “Creative Management for Government in the
21st Century” menegaskan, “effective cooperation among countries
that share similar cultural backgrounds will help each country improve the
level of government productivity, thereby enhancing citizens’ quality of life.
Taken together, we realize that effective public sector in a turbulent
environment should be built on “creative management”, which is a comprehensive
concept for productivity enhancement in the public sector, and it is necessary
for the ASEAN+3 nations to share context and meaning of “creative management
for government”. Concluding Remarks:
(1) Creative management for government is not easy. However, well-constructed
and well-managed cooperative productivity programs will benefit all interested
parties in a win-win relationship; (2) Creative management for government
encourages the sharing of information on applications of governance, and
collaboration on improving public service, and promoting transparency and
public participation in a global environment; and (3) Considering a dynamic
context of government management, it should also be noted that creative
management for government is possible when all strategies mentioned in this
paper are working at the same time. As an effective public sector exists when
internal and external factors are effectively interrelated, creative management
for government for the twenty-first century should be designed to effectively
respond to the demands of a turbulent global environment.
[5] ”Innovation
refers to the process of bringing any new, poblem solving odea nto use. Ideas
for reorganizing cutting costs, putting i new budgetary systems, imprving
communicaion or assembling products teams are also inovations. A polisy ofd
systematic innovation produces the mind-set for an organization to be a change
leader. It makes the entre orhanization see change as an ppportunity.
Everyorganization – not just business – needs one competence: innovatin. And
every organizaio neds a way o rcord and apraise oits innovatve performance”
(Peter Drucker, “Management Challenges for the 21st Century”, 1999).
Qualities
of an Innovtor (Ditkoff, M., 15 October 2002): (1) Challenges status quo
(tanangan status quo): disaatisfied with current reality questions authorty and
routine and confrints assumptions; (2) Curious (keingintahuan): actively
explores the environment, investigates new possibilities,and honors the sense
of awe and wonder; (3) Self-Motvated (motivasi diri): repsonds t deep inner
needs, proactivelky initiates new projects, inrinsically rewarded fo efforts;
(4) Visionary (bewwasa ke depan): hihly imaintive, maintains a future
orientation, thinks i mental pictures; (5)
Entertains the Fntastics (melayani luar biasa): conjures outrageous
scenaios, sees possibilities within the semingly mpossible, honors dreams and
day dreams; (6) Takes Rsks (berani menganbi rsiko): goes beyond the comfort
zone, experimenal and nn-conforming, courageusly willig to “fail”; (7)
Peripatetic (peripatetik): hanges work environmens as needed, wanders, walks or
travels to insire fresh hinkng, given t mvement and interaction; and (8)
Playful/Humrous (gemar bergurau da berjenaka):: appreciates incongruie and
surprise,abke t apprear folish and child-like aughs easily and often.
[6]
Ministry of Science and Technology (MOST)
Korea :
“Today when science and technology has become the very source of global
competitiveness and the whole world is putting everything on the line to obtain
state-of-the-art science and technology, we must build a strong nation with
solid science and technology base through technology innovation. We will o our
utmost to join the ranks the “Top eight countries in science and technology”,
and we will strengthen our macroeconomic base by improving the quality and
value of science and technology, industry, and human resources at a
microeconomic level”. Innovation is to discover the hidden potential within. It
is a process of change driven by the perpetual search for new capabilities. Without
innovation, we cannot survive, nor more forward”. (The Forum for Gvernment
Innovation Promotion, January
29, 2005 ; and “6th Global Forum on Reinventing
Government, Towrd Prticipatory and Transparent Governance”, Seoul , 24-27 May 2005”.
[7] Etika Kehidupan Berbangsa (Tap MPR Nomor VI/2001): Etika
sosial dan budaya (jujur, peduli, saling memahami, menghargai, mencintai,
menolong, dan keteladanan), etika politik dan pemerintahan (menuju
pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif ditandai keterbukaan, tanggungjawab,
tanggap, aspiratif, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan
menerima pendapat orang lain, menjunjung tinggi hak asasi manusia, peduli, siap
mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai atau tidak mampu
melaksanakan tugas, mendahulukan kepentingan umum, harus bersikap jujur,
amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, rendah hati, dan menjadi
teladan, toleransi tinggi, tidak pura-pura, tidak arogan, jauh dari munafik,
tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan menghindari tindakan
tidak terpuji), etika ekonomi dan bisnis (berjiwa enterpreneur,
mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, mendorong pemberdayaan ekonomi,
menghindari KKN, tidak diskriminasi, dan berusaha mengentaskan kemiskinan), etika
penegakan hukum yang berkeadilan (tenang, teratur, taat dan tertib hukum,
kepastian hukum, berusaha bertindak adil dan tidak diskriminatif), etika
keilmuan (menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berimtaq dan beriptek,
berbudauya kerja produktif, mewujudkan karsa, cipta dan karya yang tercermin
dalam p[erilaku kreatif, inovatif, inventif, komunikatif, mendorong budaya
baca-tulis-teliti-karya dan berpandangan global), dan etika lingkungan
(kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup, penataan ruang, berkelanjutan,
berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan (sustainable development).
[8] Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebs dri KKN: Asas
Kepastian Hukum (asas dalam negara hukum yang mengutamakan landaan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara); Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara (asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara); Asas Kepentingan Umum (asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif); Asas Keterbukaan (asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara); Asas Proporsionalitas (asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara); Asas Profesionalitas (asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundag-undangana yang berlaku); dan Asas
Akuntabilitas (asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegaang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
[9] Tujuhbelas pasang nilai-nilai dasar budaya kerja: Tujuh
Belas Pasang Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara (Kepmenpan
Nomor 25/M/2002) harus dituangkan ke dalam kebijakan, perlu kesamaan pemahaman,
penerapan, sosialisasi, dan pengembangan, yaitu (1) komitmen dan konsistensi,
(2) wewenang dan tanggungjawab, (3) keikhlasan dan kejujuran, (4) integritas
dan profesionalisme, (5) kreativitas dan kepekaan, (6) kepemimpinan dan
keteladanan, (7) kebersamaan dan dinamika kelompok, (8) ketepatan dan
kecepatan, (9) rasionalitas dan kecerdasan emosi, (10) keteguhan dan ketegasan,
(11) disilin dan keteraturan bekerja, (12) keberanian dan kearifan, (13)
dedikasi dan loyalitas, (14) semangat dan motivasi, (15) ketekunan dan
kesabaran, (16) keadilan dan keterbukaan, dan (17) penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
[10] PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS: Jiwa Korps PNS:
rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggungjawab,
dedikasi disiplin, kreativitas,
kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Kode Etik PNS:
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya
dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam
pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib
bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri
sendiri dan sesama PNS yang diatur dalam PP ini. Beberapa Etika PNS: Etika
dalam bernegara: melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945,
mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu
bangsa dalam NKRI, menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan
tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah,
menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan
efektif, dan tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi: melaksanakan tugas dan wewenang sesuai
ketentuan yang berlaku, menjaga informasi yang bersifat rahasia, melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, membangun etos
kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi, menjalin kerjasama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan,
memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas, patuh dan taat terhadap standar
operasional dan tata kerja, mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif
dalam rangka peningkatan kinerja organisasi, dan berorientasi pada upaya
peningkatan kualitas kerja. Etika dalam bermasyarakat: mewujudkan
pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun,
tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan, memberikan pelayanan secara cepat,
tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif, tanggap terhadap keadaan
lingkungan masyarakat, dan berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dalam melaksanakan tugas. Etika
terhadap diri sendiri: jujur dan terbuka serta tidak memberikan
informasi yang tidak benar, bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan,
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,
berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan,
dan sikap, memiliki daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan jasmani dan
rohani, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, dan berpenampilan
sederhana, rapih, dan sopan. Etika terhadap sesama PNS: saling
menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan,
memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS, saling menghormati antara
teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja,
instansi, maupun antar instansi, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung
tinggi harkat dan martabat PNS, menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif
sesama PNS, dan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia
yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam
memperjuangkan hak-haknya.
[11] Ciri profesionalitas: (a) penguasaan ilmu pengetahuan
seseorang di bidang tertentu dan ketekunannya mengikuti perkembangan ilmu yang
dikuasai; (b) kemampuan seseorang dalam menerapkan ilmu yang dikuasai,
khususnya yang berguna bagi kepentingan bersama; (c) ketaatan dalam
melaksanakan dan menjunjung tinggi etika keilmuan, serta kemampuannya memahami
dan menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku di lingkungannya; dan (d)
besarnya rasa tanggungjawab terhadap Tuhan, bangsa dan negara, masyarakat,
keluarga, dan diri sendiri atas segala tindak tanduk dan perilaku dalam mengemban
tugas. Secara singkat, profesionalitas dapat dilihat atau dinilai dari empat
hal, yaitu ilmu, amal, etika, dan tanggungjawab. Contoh dalam pelayanan umum,
sejauh mana penerapan ipotek atau masih manual dalam pelayanan, apakah
menjunjung tinggi kode etik, apakah petugas bertanggungjawab, dan apakah
pelayanan memuaskan pelanggan/masyarakat? PNS
harus meningkatkan akuntabilitas. Reinventing Government, mengubah fokus
akuntabilitas dari orientasi masukan (input) ke hasil (output) dan manfaat
(outcome). Harus ditingkatkan tanggungjawab dan tanggunggugat para poengambil
keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Netralitas PNS: PNS merupakan “mesin”
dan “kendaraan” birokrasi., harus loyal kepada institusinya dan netral dalam
menjalankan tugasnya. PNS adalah profesi. Setiap profesi memiliki persyaratan
sesuai dengan fungsinya. Salah satu fungsinya adalah perekat, pengikat, dan
pemersatu bangsa dalam wadah NKRI. Fungsi lain, abdi Negara yang harus
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak terikat pada salah satu kekuatan
politik yang ada. Keterlibatan secara aktif dalam partai politik, dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan pada dirinya. Untuk membangun netralitas,
PNS harus menegakkan etika, sikap, perilaku jujur, adil, bertanggungjawab, bermoral, dan norma-norma
lain yang harus dijunjung tinggi.
[12] Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi: (a) Sebelas Instruksi Umum (pelaporan LHKPN, pemberian
bantuan kepada KPK dalam hal LJKPN, penetapan kinerja, peningkatan kualitas
pelayanan publik, penetapan program dan wilayah bebas korupsi, pengadaan barang
dan jasa sesuai Keppres 8/2003, kesederhanaan hidup, dukungan kepada penegak
hukum, kerjasama dengan KPK untuk melakukan perubahan dan kajian sistem yang
menimbulkan korupsi, peningkatan pengawasan, dan agar melaksanakan Inpres ini
dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Presiden); dan (b) Sebelas instruksi khusus: (1) Menko Preekonomian, Menkeu,
MenegPPN/Ka.Bappenas: kajian dan uji
coba e-Procurement; (2)Menkeu: pengawasan terhadap perpajakan dan cukai, PNBP,
serta pengkajian tentang Keuangan Negara; (3) Meneg.PPN/Ka.Bappenas: Penyusunan
Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK); (4) Men.PAN: perumusan
kebijakan pelayanan publik, perumusan kebijakan penetapan kinerja, perumusan
kebijakan prinsip-prinsip good governance,
perumusan kebijakan kepegawaian, dan koordinasi, monitoring, dan evaluasi
Pelaksanan Inpres 5/2004; (5) Men.Huk.HAM: Amendemen UU dalam optimalisasi
pemberantasan korupsi dan RUU untuk pelaksanaan pemberantasan korupsi; (6)
Meneg BUMN: petunjuk dan implementasi Good
Corporate Governance; (7)Mendiknas: penanaman semangat dan perilaku anti
korupsi; (8) Meneg Kominfo: sosialisasi anti korupsi; (9) Jaksa Agung:
optimalisasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, pemberian sanksi
terhadap penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum dan pengembangan kerugian
keuangan negara; (10) Kapolri: optimalisasi penyidikan dan penuntutan tidak
pidana korupsi, pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang, penegakan
hukum dan pengembangan kerugian keuangan negara; dan (11) Gubernur, Bupati, dan
Walikota: penerapan prinsip-prinsip good
governance, peningkatan pelayanan publik, pencegahan kebocoran APBD dan
APBN.
[13] Reform
begins from self-innovation. We should change able government to
communicative government and trust government. The direction of able and
trusted government with the people is performance oriented administrative
system, customer oriented administrative system, realizing autonomous
localization, balancing decentralization and responsibility, eliminating
corruption disclosing all activities of the government, and encouraging
people’s participation as a partner of governance. The directions could be
achieved through efficient administration, serving administration,
decentralized administration, transparent administration, and participatory
administration.
[14] Korean
Strategic Management:
strategic promotion of innovation tasks, innovation learning, innovation
consulting, dissolving innovation barriers, and performance evaluation and
incentives; strong leadership, better government, practice over theory,
emphasis on the people, way of thinking and culture, system innovation over
impromenet of task by unit, problem-solving centered on process and procedure,
participatory innovation, utilization of e-Government, field and case-oriented
learning, developing manuals for sustainable innovation, and sharing innovation
experiences world-wide, and together with the World for a better and more
trusted government. The Malaysian Perspective on Creative Management for
Government, focused on enhancing efficiency and effectiveness of the Government
Delivery System; Serviced delivered must be efficient, speedy, and accurate, to
achieve customer satisfaction and national competitiveness.
[15] Tujuhbelas
pasang nilai-nilai dasar budaya
kerja: Tujuh Belas Pasang Nilai-nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara
(Kepmenpan Nomor 25/M/2002) harus dituangkan ke dalam kebijakan, perlu kesamaan
pemahaman, penerapan, sosialisasi, dan pengembangan, yaitu (1) komitmen dan
konsistensi, (2) wewenang dan tanggungjawab, (3) keikhlasan dan kejujuran, (4)
integritas dan profesionalisme, (5) kreativitas dan kepekaan, (6) kepemimpinan
dan keteladanan, (7) kebersamaan dan dinamika kelompok, (8) ketepatan dan
kecepatan, (9) rasionalitas dan kecerdasan emosi, (10) keteguhan dan ketegasan,
(11) disilin dan keteraturan bekerja, (12) keberanian dan kearifan, (13)
dedikasi dan loyalitas, (14) semangat dan motivasi, (15) ketekunan dan
kesabaran, (16) keadilan dan keterbukaan, dan (17) penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Langganan:
Postingan (Atom)